close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani (ketiga kiri) saat menggelar konferensi pers terkait aturan barang kiriman dari dan ke Batam di kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Alinea.id/Annisa Saumi.
icon caption
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani (ketiga kiri) saat menggelar konferensi pers terkait aturan barang kiriman dari dan ke Batam di kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Alinea.id/Annisa Saumi.
Bisnis
Kamis, 23 Januari 2020 13:30

Pengusaha dorong pungutan pajak barang impor lewat e-commerce

Pemerintah mengenakan bea masuk atas barang kiriman mulai harga US$3
swipe

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung langkah pemerintah dan Bea Cukai dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Dalam aturan ini, pemerintah mengenakan bea masuk atas barang kiriman mulai harga US$3, atau turun dari sebelumnya US$75. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan aturan tersebut dapat menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan antara produk dalam negeri dan produk impor melalui barang kiriman. 

"Barang impor kiriman itu sangat besar pengaruhnya. Impor kita terkait barang kiriman itu pada 2019 mencapai 57,9 juta paket (consigment notes)," kata Hariyadi di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/1). 

Hariyadi melanjutkan, dari paket tersebut, yang ditransitkan melalui Batam mencapai 45 juta paket. Hariyadi mengkhawatirkan banyaknya jumlah paket barang impor tersebut akan mengganggu industri kecil menengah. 

"Pengenaan bea masuk dan pajak impor untuk barang eks luar negeri semata-mata dalam rangka menciptakan keadilan antara impor langsung dan transit melalui Batam," ujar Hariyadi. 

Adapun sebelumnya Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menyurati Menteri Keuangan terkait penerapan PMK tersebut. Menurut Kepala BP Batam, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mematikan pedagang online di Batam.

Seperti diketahui, Batam merupakan kawasan perdagangan bebas. Pada prinsipnya, seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. 

Namun, apabila barang dari luar negeri tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Tutum Rahanta berpendapat lain. Menurutnya, penerapan PMK tersebut tak akan mematikan usaha online yang dilakukan UKM. 

"Barang impor dengan harga di atas US$3 dikenakan pajak ini justru privilege," tutur Tutum. 

Tutum pun mengatakan penerapan PMK tersebut menjadi suatu wujud memberikan keadilan bagi pelaku usaha.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan