close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Foto: facebook.com/sarmansimanjorang
icon caption
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Foto: facebook.com/sarmansimanjorang
Bisnis
Selasa, 02 Maret 2021 08:59

Pengusaha pertanyakan Perpres No.10/2021

Jika investasi sektor miras ini terlalu dibuka lebar, dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan kurang sehat.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana investasi minuman keras (miras) yang selama ini masuk daftar negatif investasi (DNI) menjadi daftar positif investasi (DPI).

Di dalam Perpres tersebut, investor lokal maupun asing terbuka untuk membuka industri Miras di empat provinsi yaitu, Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang khawatir Perpres tersebut mendorong tumbuhnya industri miras nasional baru dan menyebabkan persaingan tidak sehat.

"Jika investasi sektor miras ini terlalu dibuka lebar maka dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan kurang sehat di kalangan produsen yang selama ini sudah cukup lama berinvestasi di Indonesia," katanya kepada wartawan, Senin (1/3).

Padahal, lanjutnya, dengan sejumlah perusahaan yang telah berinvestasi saat ini saja, sulit untuk berkembang karena keterbatasan pasar. Jika ditambah pemain baru, dikhawatirkan semakin mempersulit hal itu.

Terlebih pemerintah melalui PP No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag No.25/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sangat konsisten menghindari penyalahgunaan Miras.

"Kami melihat sebenarnya produsen minuman beralkohol yang ada saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, baik untuk kebutuhan wisatawan, ekspatriat maupun kalangan tertentu," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat sejumlah perusahaan yang berinvestasi di sektor miras di Indonesia yaitu PT Delta Djakarta Tbk yang sebagian sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk.

Lebih lanjut, Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk ini pun mempertanyakan tujuan dari Perpres tersebut. Dia bilang, perlu penjelasan pemerintah, apakah tujuannya sebatas mengangkat miras lokal agar diterima pasar dan berkualitas ekspor seperti Sake, Jepang dan Soju, Korea.

Atau, ingin meluaskan pertumbuhan industri miras nasional dan menambah jumlah investasi yang masuk di sektor tersebut.

"Jika ini tujuannya maka investasi terbatas dalam rangka mengangkat kearifan lokal, teapi jika diberikan kebebasan untuk memproduksi berbagai jenis miras tentu ini menjadi saingan baru bagi industri miras yang sudah ada," ucapnya.

Seperti diketahui Indonesia memiliki minuman lokal yang biasa digunakan untuk acara kebudayaan dan peribadatan, seperti Soppi di NTT, Cap Tikus di Sulut, dan Brem di Bali.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan