Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menagih janji PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membayar ganti rugi akibat pemadaman.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mendesak agar pemberian kompensasi yang dijanjikan oleh PLN atas kasus pemadaman listrik pada 4-5 Agustus dapat benar-benar dilaksanakan.
“Pernyataan pimpinan PLN yang akan memberikan kompensasi biaya atas kejadian tersebut diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai kerugian pelaku usaha,” katanya saat dihubungi, Senin (5/8).
Di samping itu, ia berharap prosedur kompensasi diberikan dengan cara yang sederhana dan tak berbelit-belit.
Meski belum memiliki angka yang pasti, dia menuturkan kerugian secara materil dan nonmateril telah dirasakan oleh sejumlah sektor usaha.
“Turunnya output produksi barang dan jasa serta hilangnya jam kerja, meskipun kejadian di hari Minggu namun aktivitas usaha tetap berjalan, utamanya untuk sektor jasa dan perdagangan seperti perbankan, perhotelan, dan perdagangan pasar modern,” ucapnya.
Selain itu, katanya, industri manufaktur yang beroperasi 24 jam per hari dan yang mempekerjakan lembur karyawannya untuk mengejar target produksi dan pengiriman juga terkena dampak langsung.
Ia juga menyampaikan, pemadaman menyebabkan munculnya tambahan beban biaya bagi perusahaan untuk mengoperasikan sumber cadangan tenaga listrik seperti genset. Selain itu, secara non materil kerugian juga dirasakan berupa risiko turunnya kepercayaan pelanggan dan pembeli akibat keterlambatan distribusi barang.
“Bahkan tidak tertutup kemungkinan harus menanggung biaya demurrage dan atau biaya air-freight karena tidak mudah untuk menggunakan alasan force major atas blackout aliran listrik tersebut,” tuturnya.
Sukamdani berharap dengan kejadian tersebut pemerintah menimbang ulang kebijakan yang memberatkan dunia usaha terkait cadangan sumber daya listrik. Salah satunya mengenai biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Saat ini kepemilikan genset untuk produksi jika terjadi emergency dikenakan beban biaya berupa PPJ meskipun sumbernya bukan dari PLN,” ujarnya.
Lebih lagi, lanjut Sukamdani, pemilik genset cadangan harus memiliki sertifikat laik operasi (SLO), atau jika tidak akan dikenakan pidana.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelistrikan yang memberatkan bahkan dilengkapi dengan sanksi pidana jika tidak memiliki SLO, yang semestinya tidak dibebankan ke pembeli atau pengguna namun di lini produksi,” kata pemilik Hotel Grand Sahid Jaya itu.