close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
Bisnis
Senin, 01 Maret 2021 17:04

Menperin targetkan penjualan mobil 81.000 unit dengan relaksasi PPnBM

Relaksasi PPnBM ini diberikan untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi industri otomotif.
swipe

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menargetkan penjualan sebesar 81.000 unit mobil dengan diberlakukannya relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan di bawah 1.500 cc.

"Kami dari Kementerian Perindustrian menargetkan peningkatan penjualan sampai sekitar 81.000 unit berdasarkan kebijakan ini," katanya dalam video conference, Senin (1/3).

Relaksasi PPnBM ini diberikan untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi industri otomotif, setelah terpuruk sangat dalam sepanjang 2020. Bahkan, pada 2020 industri otomotif mengalami penurunan terburuk sejak 2008.

"Industri otomotif saat ini sangat terpuruk produksinya. Pada 2020 produksi turun 46% sementara penjualannya, juga turun 48%. Ini kondisi terburuk setelah 2008," ujarnya.

Oleh karena itu, harapannya dengan penurunan PPnBm hingga 100% ini dapat mendorong konsumsi kelas menengah untuk membeli mobil dengan cc di bawah 1.500 berjenis 4X2.

Dengan demikian, sektor otomotif akan kembali bergerak dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, sektor otomotif memiliki local purchase di atas 70%, yang mana setiap pergerakannya akan berdampak luas bagi industri lainnya.

Dia pun mengungkapkan, pada 2019 peranan industri otomotif dan pendukungnya bagi perekonomian sangat besar, di mana industri otomotif menyumbang lebih dari 1,5 juta kerja dan berkontribusi rata-rata Rp700 triliun dari PDB.

"PPnBM ini ditujukan untuk meningkatkan purchasing power bagi masyarakat dan juga untuk menjamin start ekonomi, karena produksi dan penjualannya memiliki efek bagi sektor industri lainnya," ucapnya.

Agus pun menuturkan, bahwa saat ini setidaknya terdapat 115 jenis komponen yang termasuk dalam kandungan lokal yang terkait dengan industri otomotif. Artinya kita mendukung 115 industri pendukung yang masuk dalam perhitungan kandungan lokal," tuturnya.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Relaksasi ini berlaku mulai hari ini, setelah diterbitkannya PMK 20/2021 dengan PPnBM DTP sebesar Rp2,99 triliun.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan