close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya 1% menjadi 0,5% dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018./AntaraFoto
icon caption
Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya 1% menjadi 0,5% dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018./AntaraFoto
Bisnis
Kamis, 28 Juni 2018 11:23

Penurunan PPh Final untuk tingkatkan kualitas UMKM

PP 23 ini, sebagai upaya Pemerintah untuk mempersiapkan UMKM sebelum menjadi WP dengan melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum.
swipe

Tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5% merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pemerintah berharap bisa meningkatkan kualitas UMKM yang berkontribusi terhadap PDB sebesar 60%. Sehingga, UMKM bisa meningkatkan penerimaan fiskal yang berkelanjutan.

Bisa dikatakan PP 23 ini sebagai upaya pemerintah untuk mempersiapkan UMKM sebelum menjadi wajib pajak dengan melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum, sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan. Dimana, salah satunya harus membuat pembukuan neraca perdagangan atas usahanya. 

"Saya tidak bisa memperkirakan apakah dengan PP ini tren pendapatan UMKM, naik atau turun. Kita lihat nanti ke depan. Seraya terus melakukan sosialisasi, dan dekati UMKM," terang Yoga. 

Untuk diketahui, peraturan pembayaran pajak 1% (PP 46) sudah dilakukan sejak 2013, yang membuat pendapatan negara dari pajak setiap tahunnya mengalami peningkatan. 

Pada 2013, terdapat 220.000 Wajib Pajak UMKM 1% (PP 46) yang membayar pajak senilai Rp 428 milliar. Kemudian, pada 2014 terdapat 532.000 WP dengan penerimaan negara Rp 2,2 triliun. Selanjutnya di 2015 dengan 780.000 WP UMKM, negara mendapatkan pendapatan sebesar Rp 3,5 triliun

Di 2016 sendiri, terdapat 1,04 juta WP dengan penerimaan negara dari pajak mencapai Rp 4,3 triliun dan di 2017, terdapat 1,5 juta UMKM dengan penerimaan negara sebesar Rp 5,8 triliun.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan