close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai desa Berbek, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020). Foto Antara/Umarul Faruq/aww.
icon caption
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai desa Berbek, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020). Foto Antara/Umarul Faruq/aww.
Bisnis
Kamis, 15 Juli 2021 14:03

Penyaluran BLT dana desa hingga Juli 2021 capai Rp5,8 triliun

Seretnya penyaluran BLT dana desa ini dari bulan ke bulannya, disebabkan oleh beberapa kendala.
swipe

Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bahwa hingga 14 Juli 2021 penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa baru mencapai Rp5,8 triliun untuk 5,133 juta keluarga penerima manfaat.

"Per 14 juli 2021 BLT dana desa sudah tersalurkan Rp5,8 triliun dengan jumlah penerima manfaat 5,133 juta," katanya dalam webinar, Kamis (15/7).

Penyaluran BLT dana desa pada Januari 2021 mencapai Rp1,5 triliun, lalu di Maret sebesar Rp2,1 triliun, lalu turun di Mei menjadi hanya Rp611 miliar, dan pada Juli kembali turun hanya sebesar Rp83 miliar.

Menurutnya, seretnya penyaluran BLT dana desa ini dari bulan ke bulannya, disebabkan oleh beberapa kendala. Pertama, banyaknya desa yang belum menetapkan APBDes, sehingga dana desa belum dapat ditransfer.

Kedua, penyaluran BLT desa yang harus dilakukan tiap bulannya terkendala geografi desa yang kurang baik. Misalnya, untuk wilayah desa terluar membutuhkan biaya operasional yang lebih, di samping soal keamanan.

"Penyaluran BLT dana desa secara bulanan kepada wilayah geografis yang sangat sulit dijangkau, terutama desa-desa yang membutuhkan biaya operasional transportasi yang besar," ujarnya.

Selain itu, kendala lain yang dihadapi dengan penyaluran BLT desa setiap bulan ini adalah perekaman data kelompok penerima manfaat (KPM) yang harus dilakukan setiap bulan membuat penyaluran lebih lambat.

Oleh karena itu, Kementerian Desa menyampai sejumlah kendala ini dengan Menko PMK, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri dan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran berupa BLT desa dapat disalurkan secara akumulatif dalam tiga bulan.

"Kendala-kendala sudah dibahas dan ditindaklanjuti. Di mana dalam surat itu berisikan syarat APBDes yang semula merupakan syarat penyaluran tahap satu menjadi tahap dua, kedua penyaluran dana desa disalurkan tiap tiga bulan," ucapnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan