close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kendaraan melintas saat pemberlakuan
icon caption
Kendaraan melintas saat pemberlakuan "Contra Flow" di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Foto Antara/dokumentasi
Bisnis
Senin, 07 September 2020 09:50

Penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi ditunda

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.
swipe

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.

Keduanya berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Penundaan tarif  ini berlaku mulai Senin, (7/9) mulai pukul 00.00 WIB. 

"Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19," kata kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9).

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Dia pun mengatakan, penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. "Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan  membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula," ujarnya.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp39.500, Golongan II Rp59.500, Golongan III Rp79.500, Golongan IV Rp99.500, Golongan V Rp119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut: Golongan I Rp9.000, Golongan II Rp15.000, Golongan Rp17.500, Golongan IV Rp21.500, Golongan V Rp26.000.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan