Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan ojek daring (online) yakni Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat akan diberlakukan di 20 kota.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan rencana penerapan tersebut berdasarkan usulan kedua aplikator yakni Gojek dan Grab.
“Kalau usulan Grab ‘kan per provinsi, katakanlah Jawa Tengah, berarti kota-kota di dalamnya masuk. Tapi, kalau Gojek, usulannya per kota,” katanya usai Focus Group Discussion di Jakarta, Senin (1/7).
Oleh karena itu, Budi mengatakan pihaknya memetakan dari 222 kota yang sudah terdapat ojek daring beroperasi menjadi 20 kota dari sebelumnya lima kota.
“Kemarin kan lima kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap,” katanya.
Adapun, kota-kota tersebut termasuk dalam tiga zonasi. Tarif yang berlaku di zona tersebut merupakan jarak pendek minimum dan batas atas serta batas bawah.
Zona 1 yakni Jawa, Sumatera dan Bali, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.
Ia mengatakan rencana tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Saya sudah bilang Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan) untuk dibuatkan surat kepada Pak Menteri. Saya sudah laporkan Pak Menteri kemarin, Pak Menteri juga setuju, tapi memang dipilih kota-kotanya,” katanya.
Budi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi serta memperluas penerapan PM 12/2019 ke depannya.
“Saya akan perhitungan karena kan saya juga perlu mengawasi. Setelah kita berlakukan berapa lama bisa jalan. Setelah evaluasi bagus baru kita perluas lagi,” katanya. (Ant)