close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah diminta memberlakukan sistem 'by name by adress' untuk menyalurkan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. / Antara Foto
icon caption
Pemerintah diminta memberlakukan sistem 'by name by adress' untuk menyalurkan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. / Antara Foto
Bisnis
Senin, 08 Juli 2019 15:47

Peraturan subsidi tertutup elpiji 3 kg diusulkan Agustus

Pemerintah diminta memberlakukan sistem 'by name by address' untuk menyalurkan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
swipe

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji usulan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) agar pemerintah menyalurkan elpiji 3 kilogram (kg) dengan skema tertutup. Pemerintah diminta memberlakukan sistem 'by name by address' kepada calon penerima subsidi pada tahun 2020.

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara menyatakan usulan yang diajukan dalam rapat Badan Anggaran DPR ini nantinya akan kembali dipertimbangkan dalam rapat internal pemerintahan.

"Sekarang kita lagi godok, nanti Bu Menteri (Keuangan) akan melaporkan kepada sidang kabinet, dan akan disampaikan kepada presiden pada bulan Agustus,” kata Suahasil dalam rapat Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7)

Suahasil mengungkapkan, dalam praktiknya selama ini elpiji 3 kg bersubsidi ini dapat diperjualbelikan di masyarakat secara luas. Padahal, kata dia, elpiji ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu. 

"Ke depan, kita harus bisa memastikan elpiji 3 kg itu tepat sasaran untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan. Maka kelompok masyarakat ini akan didata sesuai dengan nama dan alamat (by name by address),” kata dia.
 
Menurutnya, kebijakan by name by address ini sudah diterapkan lebih dahulu pada beberapa program lain pemerintah, seperti program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Untuk itu, kata Suahasil, pemerintah akan menyusun regulasi hingga mekanisme penyaluran elpiji bersubsidi tersebut. "Kalau kita ingat subsidi listrik itu juga by name by address dan dicek oleh PLN. Ini artinya kan bisa diterapkan juga pada subsidi elpiji 3 kg," ujarnya 

Selain pemberlakuan by name by address pada subsidi gas LPG 3 kg, pada tahun 2020 pemerintah juga akan memberlakukan sistem yang sama terhadap subsidi listrik. 

Subsidi listrik nantinya diberikan secara tepat sasaran bagi seluruh pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan acuan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM). 

Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah skema subsidi elpiji 3 kg. Sistem subsidi dari yang tadinya kepada barang, menjadi kepada masyarakat (tertutup). Hal ini dilakukan karena subsidi elpiji terus membengkak setiap tahun.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan