Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan ojek online dan mengusulkan besaran tarif ojek online sebesar Rp2.400/km.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Permenhub ini telah diundangkan pada pekan lalu, sudah keluar (disahkan) dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Budi usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, Senin (18/3).
Sementara, Budi mengatakan tarif ojek online belum ditetapkan secara pasti. Meski demikian, kata Budi, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif setiap tiga bulan.
"Kami sedang melakukan sosialisasi. Untuk tarif tiap tiga bulan ada evaluasi," kata Budi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, Kementerian Perhubungan telah mengusulkan besaran tarif sebesar Rp2.400 per km. Kendati demikian, para pengemudi ojek online tetap memperjuangkan tarif Rp3.000 per km.
Saat ini, kata Budi, Kemenhub sudah melakukan diskusi dan persuasi kepada perusahaan dan pengemudi ojek online agar kesepakatan tarif merujuk pada usul Kemenhub. Pasalnya, Kemenhub menilai tarif Rp3.000/km akan memberatkan konsumen atau pengguna ojek online.
"Kalau kenaikan itu hampir dua kali lipat, pengguna itu akan berat. Sehingga kami tetap mengusulkan Rp2.400/km," ujar dia.