close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta Menteri Keuangan  Sri Mulyani menaikkan batas maksimum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini dipatok sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. / Antara Foto
icon caption
Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta Menteri Keuangan  Sri Mulyani menaikkan batas maksimum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini dipatok sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. / Antara Foto
Bisnis
Senin, 25 November 2019 16:55

Perbanas desak Sri Mulyani naikkan batas gaji bebas pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini dipatok sebesar Rp4,5 juta per bulan.
swipe

Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta Menteri Keuangan  Sri Mulyani menaikkan batas maksimum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini dipatok sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Wakil Ketua Perbanas Tigor Siahaan mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus melalui instrumen fiskal, untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Hal itu untuk mengantisipasi melemahnya konsumsi yang dikhawatirkan juga dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi domestik.

"Menaikkan PTKP akan memberi daya beli lebih kepada masyarakat khususnya masyarakat bawah," ujar Tigor dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (25/11).

Tigor mengharapkan pemerintah masih memiliki ruang menambah stimulus fiskalnya. Dia juga meminta pemerintah untuk mendorong realisasi belanja modal sejak awal tahun agar roda pergerakan ekonomi dapat berputar dan permintaan kredit perbankan meningkat. Jika batas PTKP dinaikkan, diharapkan  dapat menjadi stimulus yang mampu mengurangi tekanan terhadap konsumsi.

"Selain itu stimulus percepatan belanja biasanya baru di paruh kedua tiap tahun. Alangkah baiknya sejak kuartal satu (tahun depan) percepatan belanja pemerintah sudah dilakukan sehingga ada stimulus untuk kemudian meningkatkan bantuan sosial," ujar dia.

Tigor mengatakan usulan tersebut sesuai dengan kajian yang telah dilakukan Perbanas. Jika PTKP dinaikkan, dia meyakini daya beli masyarakat segmen berpendapatan menengah dan menengah ke bawah dapat meningkat.

Adapun pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terakhir kali menaikkan PTKP pada April 2016. Saat itu, otoritas fiskal menaikkan PTKP hingga 50% menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan dari Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mempertanyakan usulan Perbanas tersebut. Hal itu karena besaran PTKP di Indonesia, menurut dia, sudah menjadi yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Namun, jika usulan tersebut dapat efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dia membuka peluang untuk memulai pembahasan dengan Menkeu Sri Mulyani.

"Tapi yang diminta Perbanas ini, kenaikan PTKP-nya berapa ?," ujar Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta Perbanas untuk menginventarisasi permintaan kepada otoritas fiskal, yang bertujuan untuk memulihkan pertumbuhan bisnis perbankan. Dia memahami bisnis perbankan, terutama dari pertumbuhan kredit, cukup tertekan pada tahun ini karena perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Pada tahun ini pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan tumbuh melambat dibanding 2018 yang 12,1%. OJK memperkirakan pertumbuhan kredit 2019 di rentang 8%-10%, sedangkan Bank Indonesia meyakini pertumbuhan kredit tahun ini hanya 8%. (Ant)

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan