close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi KTP-el yang memuat NIK dan Kartu NPWP. Istimewa
icon caption
Ilustrasi KTP-el yang memuat NIK dan Kartu NPWP. Istimewa
Bisnis
Kamis, 13 Januari 2022 14:23

Perbankan diminta sesuaikan integrasi NPWP-NIK sebelum Juni 2023

NIK dan NPWP orang pribadi kini telah terintegrasi seiring disahkannya RUU HPP.
swipe

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Kebijakan berlaku seiring ditekennya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyatakan, langkah ini berimplikasi besar terhadap sistem administrasi pajak. Pangkalnya, data wajip pajak (WP) yang meliputi transaksi, aset, dan keterangan lain bakal terintegrasi selain dapat menguji kepatuhan dan kewajiban perpajakan WP.

"Ini yang mungkin menjadi salah satu dimensi urgen untuk semua berkumpul. Request kami, Pak/Bu, tolong disesuaikan [sistem administrasi perbankan] sebelum Juni 2023," ujarnya saat menyosialisasikan dampak perubahan NPWP 16 digit bagi sektor perbankan, Kamis (13/1).

"Walaupun sektor perbankan juga perlu melakukan penyesuaian sistem administrasi sebelum coretax administration system resmi digunakan dan dioperasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Suryo.

Menurut Suryo, perbankan memiliki pengaruh besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan, termasuk sistem administrasi perpajakan.

"Undang-undang menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di merah [bank], maka common identifier harus tersinkronisasi di merah ini," tuturnya.

Dia berpendapat, ada cara untuk mendukung terjalinnya sistem perpajakan yang baik dan aman ke depannya. Setidaknya ada empat pilar untuk membangun sistem perjajakan yang terintegrasi pada rencana tahun 2023, antara lain pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan. 

Suryo melanjutkan, dalam menjalankan sistem pembayaran, sistem administrasi Ditjen Pajak nantinya bakal terhubung dengan sistem administrasi yang dijalankan perbankan.

"Pembayaran memiliki kaitan erat dengan sistem pendaftaran guna mengidentifikasi identitas dari wajib pajak yang melakukan pembayaran," jelasnya. Hal tersebut diklaim untuk mendukung sistem pembayaran yang lebih baik.

Pemerintah, terang Surya, saat ini sedang berupaya untuk memanfaatkan NIK sebagai common identifier yang terstandar sehingga data dan informasi bakal lebih mudah diagregasi. 

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan