close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pedagang menata kain batik di salah satu stan pameran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diselenggarakan Bank Indonesia di Kota Kediri, Jawa Timur./AntaraFoto
icon caption
Pedagang menata kain batik di salah satu stan pameran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diselenggarakan Bank Indonesia di Kota Kediri, Jawa Timur./AntaraFoto
Bisnis
Jumat, 04 Mei 2018 13:42

Perizinan investasi berintegrasi diluncurkan pada 20 Mei

OSS akan diluncurkan bersamaan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronis (PBTSE)
swipe

Kementerian Koordiantor Bidang Perkonomian berkeyakinan sistem perizinan investasi berintegrasi (One Single Submission) bisa diluncurkan pada 20 Mei 2018. 

Ketua Persiapan Online Single Submission Kemenko Bidang Perekonomian, Muwasiq M Noor menerangkan, OSS akan diluncurkan bersamaan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronis (PBTSE) yang akan mengatur soal perizinan OSS ini. 

"Sudah selesai rapat antar kementerian, dipimpin Pak Menko (Darmin Nasution) membahas item detail perizinan yang akan diatur ulang dalam RPP tersebut," ujar Muwasiq kepada Alinea.id melalui pesan singkatnya, Kamis (3/5). 

Semua Kementerian diharuskan menyederhanakan proses reformasi perizinannya. Agar sesuai dengan konsep OSS, dan mensosialisasikan RPP PBTSE beserta lampiran izinnya agar dapat segera dipersiapkan peraturan turunan atas RPP tersebut. 

Selain itu, masih 120 kabupaten/kota yang belum memiliki satgas investasi. Sementara untuk satgas  investasi di KL dan Provinsi sudah 100%.  Sebelum 20 Mei 2018, semua kawasan di Indonesia harus sudah memiliki satgas.  "Jadi saat PP disahkan dan OSS diluncurkan, satgas juga sudah siap," jelas dia. 

OSS  merupakan kebijakan yang dibentuk pemerintah untuk kemudahan perizinan berusaha teritegrasi. Sebagai upaya memperbaiki kemudahan iklim investasi di Indonesia. Investor dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan tujuh proses perizinan secara online melalui website BKPM. 

Tujuh proses perizinan tersebut antara lain, dari pembuatan akta perusahaan hingga mendapatkan izin komersial, dalam kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Investor tidak perlu lagi mendatangi setiap kantor kementerian maupun pemerintah daerah untuk mengurus perizinan usaha.
 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan