close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A.
icon caption
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A.
Bisnis
Kamis, 09 April 2020 21:32

Perkantoran yang buka saat PSBB terancam pidana

Sanksi pidana dan denda tercantum dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
swipe

Perkantoran swasta di DKI Jakarta yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ketentuan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Denda itu Rp100 juta atas undang-undang karatina. Bisa (juga) dipenjara satu tahun," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dalam sebuah telekonferensi bersama portal berita daring di Jakarta, Kamis (9/4).

Pemerintah pusat mengizinkan Jakarta menerapkan PSBB. Tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020. Baru akan dilaksanakan Jumat, (10/4), pukul 00.00.

Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 berbunyi, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."

Jika melanggar Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai Pasal 93 UU 6/2018, disanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, sejumlah tempat kerja masih diperkenankan beroperasi. Yang diizinkan mencakup perusahaan/instansi di bidang pertahanan dan keamanan; lembaga keuangan dan perbankan; utilitas publik (pelabuhan, bandara, penyeberangan, distribusi dan logistik, telekomunikasi, migas, listrik, air, dan sanitasi); pembangkit listrik dan unit transmisi; kantor pos; pemadam kebakaran; pusat informatika nasional; lapas dan rutan; bea cukai; karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; kantor pajak; manajemen bencana dan peringatan dini; mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan; serta panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya.

Untuk perusahaan swasta dan komersial, meliputi toko-toko yang berhubungan kebutuhan pokok dan barang penting (warung makan, kebutuhan pertanian dan peternakan, bahan bangunan/konstruksi, dan gas LPG); bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM (termasuk vendor pengisian dan IT serta pusat panggilan); media massa; sektor telekomunikasi (internet, penyiaran, dan layanan kabel); logistik barang pokok dan barang penting (makanan, obat-obatan, dan peralatan medis); pom bensin, LPG, ritel, serta penyimpanan migas; pembangkit listrik, unit, serta layanan transmisi dan distribusi; pasar modal; ekspedisi barang, termasuk ojek pengantar barang/makanan; layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage); serta jasa keamanan pribadi.

Anies menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menggandeng TNI-Polri untuk pengawasan dan penertiban, khususnya terhadap perusahaan/perkantoran yang tidak patuh.

"Jadi, kalau diingatkan tidak bisa (patuh), pasti bisa diproses hukum. Kepolisian-kejaksaan siap memproses ini, apabila tak dilaksanakan," tegasnya.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan