Perkantoran swasta di DKI Jakarta yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ketentuan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Denda itu Rp100 juta atas undang-undang karatina. Bisa (juga) dipenjara satu tahun," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dalam sebuah telekonferensi bersama portal berita daring di Jakarta, Kamis (9/4).
Pemerintah pusat mengizinkan Jakarta menerapkan PSBB. Tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020. Baru akan dilaksanakan Jumat, (10/4), pukul 00.00.
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 berbunyi, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."
Jika melanggar Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai Pasal 93 UU 6/2018, disanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, sejumlah tempat kerja masih diperkenankan beroperasi. Yang diizinkan mencakup perusahaan/instansi di bidang pertahanan dan keamanan; lembaga keuangan dan perbankan; utilitas publik (pelabuhan, bandara, penyeberangan, distribusi dan logistik, telekomunikasi, migas, listrik, air, dan sanitasi); pembangkit listrik dan unit transmisi; kantor pos; pemadam kebakaran; pusat informatika nasional; lapas dan rutan; bea cukai; karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; kantor pajak; manajemen bencana dan peringatan dini; mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan; serta panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya.
Untuk perusahaan swasta dan komersial, meliputi toko-toko yang berhubungan kebutuhan pokok dan barang penting (warung makan, kebutuhan pertanian dan peternakan, bahan bangunan/konstruksi, dan gas LPG); bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM (termasuk vendor pengisian dan IT serta pusat panggilan); media massa; sektor telekomunikasi (internet, penyiaran, dan layanan kabel); logistik barang pokok dan barang penting (makanan, obat-obatan, dan peralatan medis); pom bensin, LPG, ritel, serta penyimpanan migas; pembangkit listrik, unit, serta layanan transmisi dan distribusi; pasar modal; ekspedisi barang, termasuk ojek pengantar barang/makanan; layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage); serta jasa keamanan pribadi.
Anies menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menggandeng TNI-Polri untuk pengawasan dan penertiban, khususnya terhadap perusahaan/perkantoran yang tidak patuh.
"Jadi, kalau diingatkan tidak bisa (patuh), pasti bisa diproses hukum. Kepolisian-kejaksaan siap memproses ini, apabila tak dilaksanakan," tegasnya.