close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi PLTS Atap. Foto  solarsuryaindotama.co.id
icon caption
Ilustrasi PLTS Atap. Foto solarsuryaindotama.co.id
Bisnis
Selasa, 01 Februari 2022 12:28

Permen PLTS Atap bakal dorong pemanfaatan energi surya

Permen ESDM No 26 Tahun 2021 akan meningkatkan minat calon pengguna PLTS Atap secara signifikan.
swipe

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Andhika Prastawa mengatakan dikeluarkannya Permen ini akan meningkatkan minat calon pengguna PLTS Atap secara signifikan.

"Peningkatan besar kapasitas terpasang PLTS Atap, juga akan terdorong dari sektor pelanggan industri yang pada umumnya tertarik memasang PLTS Atap di atas bangunan industrinya, berkisar 1 hingga 5 megawatt peak (MWp)," paparnya kepada Alinea.id, dikutip Selasa (01/2).

Sementara untuk sektor pelanggan rumah tangga menurutnya kapasitas terpasangnya relatif kecil dalam ukuran kilowatt peak (kWp).

"Dan sangat bergantung pada adanya pola pendanaan dari lembaga keuangan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, permen ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.

Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat, untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta yang ingin berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022," paparnya dalam keterangan resminya, Jumat (21/1).

Rapat tersebut telah menyepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Permen ini berpotensi menaikkan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, serta potensi kehilangan penjualan PT PLN (Persero) serta potensi pendapatan dari capacity charge.

Lebih lanjut Dadan mengatakan dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil.

"Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat," ungkapnya.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan