Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap demi mempercepat capaian bauran energi 23% di 2025. Jika semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan PLTS Atap dan memproduksi listrik sendiri, bagaimana dampak ke penjualan listrik PT PLN (Persero)?
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah. Sementara itu, mengenai dampak ke penjualan saat ini masih terus dikaji.
"Terkait dampak terhadap penjualan listrik, kami masih terus melakukan kajian," paparnya kepada Alinea.id, Rabu (26/1).
Di tengah potensi penurunan penjualan, PLN terus mendorong peningkatan pertumbuhan konsumsi listrik masyarakat melalui beberapa program.
"Seperti electrifying agriculture, promo tambah daya, dan sebagainya," lanjutnya.
Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, permen ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.
Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat, untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta yang ingin berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022," papar Dadan dalam keterangan resminya, Jumat (21/1).
Rapat tersebut telah menyepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Permen ini berpotensi menaikkan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, serta potensi kehilangan penjualan PT PLN (Persero) serta potensi pendapatan dari capacity charge.
Lebih lanjut Dadan mengatakan dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil.
"Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan menciptakan kebutuhan listrik untuk dapat dipercepat," ungkapnya.