close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto Antara/Reno Esnir
icon caption
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto Antara/Reno Esnir
Bisnis
Rabu, 16 Maret 2022 13:16

Permenaker JHT belum direvisi, Menaker Ida disebut buying time

Padahal, Menaker Ida sudah dua kali menyampaikan bakal merevisi Permenaker 2/2022, yang terkait pencairan dana JHT.
swipe

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, belum juga merevisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hingga medio Maret 2022. Dengan demikian, lebih dari tiga minggu dia tak merealisasikannya janjinya.

Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, menilai, diamnya Menaker Ida tersebut menunjukkan sedang mengulur-ulur waktu (buying time). Pangkalnya, pemerintah memang berkehendak menahan dana pekerja.

"Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3).

Mirah mengingatkan, keputusan merevisi Permenaker 2/2022 pertama kali disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada 24 Februari lalu. Pernyataan senada disampaikan melalui keterangan tertulis, 2 Maret.

"Artinya, sudah lebih tiga minggu janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terbukti," jelasnya.

"Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja," imbuh dia.

Jika Permenaker 2/2022 tidak direvisi, maka pekerja yang berhenti atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) baru bisa mencairkan dana JHT saat memasuki usia pensiun (56 tahun). Kebijakan ini berlaku per Mei 2022.

Adapun dalam aturan sebelumnya, pekerja dapat mengurus pencairan dana JHT secepat-cepatnya satu bulan sejak berhenti atau terkena PHK.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan