Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sejumlah perusahaan telah memanfaatkan fasilitas percepatan perizinan khususnya yang terkait dengan alat kesehatan (alkes) seperti Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, dan pembersih tangan (hand sanitizer).
Fasilitasi itu dilakukan dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) BKPM serta mengoptimalkan pemantauan melalui Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat Kopi).
Berdasarkan data BKPM hingga Kamis (26/3) lalu, fasilitas percepatan izin kesehatan telah dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan antara lain, PT Daedong Indonesia, Agung Sedayu Group dan PT Eagle Indo Pharma (Caplang).
Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fasilitas produksi untuk alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19.
Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot, mengungkapkan fasilitas yang diberikan bagi perusahaan melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, Izin Operasional/Komersial dan untuk selanjutnya masuk di sistem Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Sertifikasi Produksi, Izin Edar dan Distribusi.
"Integrasi sistem di Kemenkes ke dalam sistem OSS telah mempercepat perizinan," katanya.
Sebagaimana tercatat di BKPM, jumlah permohonan izin alat kesehatan memang mengalami peningkatan sejak awal Februari 2020 dan mencapai angka tertinggi di periode 9-15 Maret 2020 yang mencapai 1.255 izin.
Kenaikan tersebut merupakan respons dari pelaku usaha terhadap wabah Covid-19 yang menjadi pandemi di seluruh dunia.
Kendati begitu, anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar, mengingatkan, pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian harus tetap mendorong dan mendesak agar kalangan swasta segera memproduksi alat perlindungan APD. Itu karena, masih terjadinya kelangkaan APD di sejumlah rumah sakit.
"Sudah bisa dilihat dari banyaknya foto yang diposting oleh para anggota keluarga paramedis sejak pekan lalu atau sebelumnya," ucap mantan Menteri Desa-PDT dapil Jateng 3 kepada awak media, Sabtu (28/3) di Jakarta.
Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI),
menyampaikan surat protes kepada pemerintah karena tak memadainya APD bagi para dokter, perawat dan tenaga medis yang terlibat intensif penatalaksanaan pasien di tengah perang wabah Corona.
"Sekali lagi, kami mewajibkan Kementerian Perindustrian dan jajarannya mendorong swasta memproduksi masif khususnya APD. Juga masker dan cairan pembersih tangan higienis (hand sanitizer) yang hari-hari ini sangat dibutuhkan warga masyarakat," tegas dia. (Ant)