close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kemendag menerbitkan SKA elektronik guna mempermudah proses ekspor ke Jepang. Pexels
icon caption
Kemendag menerbitkan SKA elektronik guna mempermudah proses ekspor ke Jepang. Pexels
Bisnis
Rabu, 12 Juli 2023 16:41

Permudah ekspor ke Jepang, Kemendag terbitkan SKA elektronik

Pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Jepang harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif.
swipe

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan surat keterangan asal elektronik (SKA e-form) untuk proses ekspor ke Jepang guna mempermudah proses perdagangan kedua negara per 26 Juni 2023. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2023.

Mendag, Zulkifli Hasan, menyatakan, penerbitan Permendag 20/2023 sesuai dengan Persetujuan Antara RI dan Jepang tentang Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership). Pun selaras dengan hasil tinjauan umum Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

"Permendag ini diterbitkan sebagai komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023. Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi," ucapnya dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Budi Santoso, menambahkan, IJEPA berlaku efektif sejak 1 Juli 2008. Ia diklaim sebagai tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral Indonesia-Jepang.

"IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia," katanya.

"Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, terutama saat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paper yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bambang Jaka Setiawan, menyampaikan, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.

"Ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang," ujarnya.

Ia mengingatkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Jepang harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif. Secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system.

"Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari instansi penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang. Sehingga, proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat," urainya.

Hingga kini, ungkap Bambang, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA elektronik mengingat integrasi sistem dengan Jepang memerlukan komitmen dan kesiapan sistem.

"Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi," ucapnya.

Total perdagangan Indonesia dengan Jepang pada Januari-Mei 2023 mencapai US$16,32 miliar. Sebesar US$9,44 miliar di antaranya adalah nilai ekspor Indonesia ke Jepang, sedangkan impor Jepang ke Indonesia US$6,88 miliar. Indonesia mencatatkan surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang pada 2022, yakni US$7,68 miliar.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan