close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penerbitan Perppu Ciptaker. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi penerbitan Perppu Ciptaker. Alinea.id/Dwi Setiawan
Bisnis
Selasa, 10 Januari 2023 08:50

Menko Airlangga sebut kehadiran Perppu Cipta Kerja telah berkonsultasi dengan DPR

Perppu Cipta Kerja dinilai penting karena kaitannya dengan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada 2023.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memiliki alasan tertentu saat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian perekonomian global di 2023. Selain itu menurutnya, sebagai upaya menjamin terciptanya kepastian hukum.

“Perppu ini kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja, yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023. Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Perppu Cipta Kerja menjadi penting karena kaitannya dengan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada 2023. Airlangga juga bilang, perppu ini kehadirannya telah melewati konsultasi dengan DPR, sehingga diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

“Tentu yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side nya itu dari investasi,” tutur Airlangga menambahkan.

Penetapan Perppu Cipta Kerja akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), karena akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 45% dari gaji. Selain itu mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal ini diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK nya real, tetapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokan,” ungkap Menko Airlangga.

Dalam situasi ekonomi yang tidak normal saat ini, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, lewat Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik bisa melakukan ekspansi usaha serta UMM akan terus melanjutkan usaha. selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024. Ia pun berharap adanya kerja sama seluruh lapisan masyarakat dalam implementasi Perppu Cipta Kerja. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan