Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi ini merupakan konsekuensi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember, mencabut UU Cipta Kerja. Sebagai produk turunan dari UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 akan mengalami perubahan mengikuti ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja, khususnya dalam substansi ketenagakerjaan.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah terkait ketentuan tenaga kerja alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sementara Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan alih daya dalam Perppu Cipta Kerja akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah melalui PP.
"Konsekuensinya apa? PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja akan kami ubah. Jadi kami dalam proses mengubah PP tersebut,” kata Indah dalam konferensi pers daring, Jumat (6/1).
Disampaikan Indah, Perppu Cipta Kerja memberikan perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya tetap. Pekerja alih daya memiliki peluang lebih luas sebagai pekerja tetap atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Kalau dibuka seperti di UU Cipta Kerja, maka perusahaan akan terus outsourcing saja. Sementara di dalam perppu ini, kami sudah mulai membatasi. Jadi ada kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya tetap," ujar Indah.
Di sisi lain, pembatasan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap dapat mengembangkan usahanya. Di samping itu, perubahan ini juga dapat memberikan ketenangan dalam bekerja.
"Sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha," tutur dia.
Ditambahkan Indah, pihaknya tengah berproses untuk merevisi PP 35 Tahun 2021. Proses ini diawali dengan pertemuan antara tim internal Kemenaker bersama biro hukum untuk membahas substansi perubahan PP. Kemudian, konsep perubahan substansi akan dibawa ke forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Stripnas). Ia berharap revisi PP 35 Tahun 2021 dapat segera rampung dalam waktu dekat.
"Bu Menteri minta secepatnya selesai. Kami bekerja hati-hati, secepatnya kan bukan berarti diperintah hari ini, lalu entar malam kelar. Nanti masyarakat komplain PP kelarnya cepat banget. Ini dalam proses. Insya Allah dalam waktu tidak lama segera keluar," ungkap Indah.