Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan. Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Raden Pardede mengatakan beleid itu dikebut untuk memberi jaring pengaman bagi sistem keuangan.
"Kami ingin memperkuat jaring pengaman sistem keuangan supaya nanti siap sedia manakala terjadi persoalan di depan. Ibarat membeli payung sekarang, sehingga saat hujan datang sudah ready tidak akan basah," katanya dalam video conference, Rabu (23/9).
Menurutnya, reformasi sistem keuangan harus segera dilakukan karena perubahan akibat pandemi Covid-19 terjadi begitu cepat. Dampak pagebluk terhadap sektor keuangan pun telah menunjukkan tanda-tanda, yakni dengan mulai terkendalanya sektor riil, sejumlah perusahaan meminta restrukturisasi kredit pada perbankan. Dengan demikian, potensi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) akan meningkat.
Jika likuiditas perbankan mulai terganggu akibat kredit bermasalah, maka sistem keuangan juga akan terkena dampaknya. Oleh karena itu, menurutnya, sistem keuangan harus dilindungi sebelum dampaknya semakin buruk.
"Kemungkinan NPL bisa naik di tahun akan datang. Kalau kredit macet naik, ada kekhawatiran lain, bisa saja di tahun mendatang akhirnya sektor keuangan kita bisa terkena. Maka kita lakukan persiapan," ujarnya.
Pardede pun menuturkan, jika jaring pengaman sistem keuangan baru dijalankan ketika dampaknya mulai terjadi di sektor tersebut, maka pemulihan ekonomi akan semakin berat. Ujung-ujungnya, Indonesia akan tertinggal dari negara lain.
"Jangan terjadi persoalan baru lakukan penguatan sana dan sini. Bila jaring pengaman sektor keuangan diperkuat pada saat sudah dalam keadaan darurat ,itu akan membuat kita tertinggal dan bahkan mungkin krisis yang akan mengenai pada kita akan membekas sangat dalam dampaknya," ucapnya.
Dia menekankan, reformasi sistem keuangan dilakukan agar setiap lembaga semakin kuat dan dapat mengantisipasi kebocoran yang mungkin terjadi.
"Penguatan ini supaya seluruh jaring di sektor keuangan bisa bisa dijahit dengan rapi. Sehingga tidak ada yang bocor. Jika ada kesulitan likuiditas dan kesulitan permodalan, jaring pengaman sistem keuangan bisa berjalan baik," tuturnya.
Namun demikian, dia mengatakan bentuk dari reformasi sistem keuangan tersebut belum final dan masih dalam tahap pembahasan. Adapun perihal dewan moneter yang sempat ramai, kata Pardede, merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah.
"Bentuknya kita belum selesai, masih didiskusikan. Memang yang beredar di pasar bahwa ada dewan moneter itu adalah inisiatif DPR. Pemerintah tidak ada punya rencana seperti itu membuat dewan moneter. Kami tetap mempertahankan independensi," tegasnya.