close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pada 4 Maret 2019, pihak maskapai penerbangan Air Asia memutuskan menarik penjualan tiket secara  permanen dari agen perjalanan daring Traveloka. Alinea.id
icon caption
Pada 4 Maret 2019, pihak maskapai penerbangan Air Asia memutuskan menarik penjualan tiket secara permanen dari agen perjalanan daring Traveloka. Alinea.id
Bisnis
Rabu, 20 Maret 2019 20:01

Persaingan tak sehat penyebab Air Asia cerai dari Traveloka?

Keputusan cerai dari Traveloka diambil pihak AirAsia usai tiket mereka raib misterius dua kalinya dalam dua minggu. Ada masalah keuangan.
swipe

Pada 4 Maret 2019, pihak maskapai penerbangan Air Asia memutuskan menarik penjualan tiket secara permanen dari agen perjalanan daring Traveloka. Keputusan tersebut diambil pihak Air Asia usai tiket mereka raib secara misterius dua kalinya dalam waktu dua minggu.

Kejadian pertama terjadi pada 14-17 Februari 2019. Tanggal tersebut bertepatan dengan masa peningkatan taraf sistem pemesanan pada 16 Februari 2019, yang berlangsung selama 13 jam. Kedua, terjadi pada 2 Maret 2019.

Di dalam rilisnya, Direktur Utama Air Asia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan hilangnya tiket penerbangan mereka mencederai kerja sama antara Air Asia dengan Traveloka. Pihak Traveloka, sebut Dendy, seperti tak menunjukkan itikad baik.

“Traveloka menolak memberikan penjelasan resmi meskipun sebelumnya kami telah beberapa kali mencoba meminta klarifikasi," kata Dendy di dalam rilisnya.

Peniadaan beberapa tiket penerbangan Air Asia Indonesia di Traveloka, menurut Dendy, menunjukkan sikap diskriminatif dan berat sebelah. Tindakan Traveloka yang merekomendasikan pelanggan untuk beralih ke maskapai penerbangan lain pun menjadi masalah bagi pihak Air Asia.

Masih diselidiki

Tindakan Traveloka yang merekomendasikan pelanggan untuk beralih ke maskapai penerbangan lain jadi masalah bagi Air Asia. /facebook.com/pg/AirAsiaIndonesia.

Hilangnya tiket Air Asia dari Traveloka dua kali dalam dua minggu memunculkan prasangka ada praktik persaingan usaha yang tak sehat dalam bisnis “burung besi” ini. Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Afif Hasbullah mengatakan, terkait dugaan persaingan tak sehat itu, pihaknya masih terus mendalami hal itu.

“Adakah sebatas indikasi penetapan harga saja, atau ada upaya pemboikotan maupun praktik penguasaan pasar yang cenderung menghalangi persaingan usaha tak sehat, yang merugikan konsumen ataupun pelaku usaha lainnya? KPPU harus hati-hati dan cermat,” ujar Afif saat dihubungi reporter Alinea.id, Rabu (20/3).

Lebih lanjut, Afif mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah raibnya tiket Air Asia di Traveloka tersebut merupakan dampak terkait dengan kenaikan tiket pesawat beberapa waktu belakangan.

Sebelumnya, KPPU sempat memanggil beberapa pihak maskapai penerbangan nasional akibat kenaikan harga tiket dan kargo pesawat. KPPU menduga, terjadi persekongkolan atau kartel tarif tiket pesawat untuk penerbangan dalam negeri. Investigasi tersebut, kata Afif, masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Dalam tahap ini, penyelidik KPPU masih memanggil para pihak yang dianggap mengetahui fakta yang terjadi. Selain itu, mereka sedang mengumpulkan alat bukti. Memang dalam mengusut suatu perkara, mereka tentu harus hati-hati dan cermat,” ujar Afif.

Selanjutnya, menurut Afif, penyelidik harus membuktikan adanya perjanjian penetapan harga. Afif menuturkan, sekalipun dalam konteks hukum persaingan usaha, suatu perjanjian tak mesti berbentuk tertulis. Perjanjian, katanya, bisa dalam bentuk pertemuan, komunikasi, dan kesesuaian tindakan antarpelaku usaha.

Afif mengatakan KPPU telah mengawasi maskapai penerbangan sejak Lebaran tahun lalu. Pada masa Lebaran tersebut, harga tiket memang naik, tetapi kencenderungannya kembali normal.

Kemudian, harga tiket kembali naik sejak akhir 2018, dan membuat kegaduhan di masyarakat. Sejak itu, KPPU memanggil beberapa maskapai penerbangan nasional untuk diselidiki.

“Setelah proses penyelidikan dianggap cukup dengan bukti-bukti, bisa dilanjut ke pemberkasan, yang untuk selanjutnya diperiksa di persidangan majelis komisi,” kata Afif.

Jika terbukti benar, KPPU bisa memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di dalam Pasal 5 disebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen, atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Bila melanggar Pasal 5, bisa diancam dengan pidana denda serendah-rendahnya Rp5 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar, atau pidana kurungan pengganti paling lama 5 bulan seperti yang tercantum pada Pasal 48 ayat 2.

Masalah keuangan

Peniadaan beberapa tiket penerbangan Air Asia Indonesia di Traveloka, menurut Direktur Utama Air Asia Indonesia, menunjukkan sikap diskriminatif dan berat sebelah. /twitter.com/AirAsia/media.

Penarikan diri Air Asia dari Traveloka menimbulkan kecurigaan dari Direktur Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati. Dihubungi secara terpisah, Arista mengatakan, penarikan diri Air Asia itu merupakan imbas terpuruknya kondisi keuangan Air Asia pada 2018.

“Air Asia tak hanya menarik diri dari Traveloka, tetapi dari agen-agen travel online lainnya juga,” kata pengamat penerbangan itu saat dihubungi, Rabu (20/3).

Menurut Arista, untuk menaruh tiket mereka pada situs agen perjalanan daring, Air Asia perlu mengeluarkan banyak uang sebagai komisi. Sementara kondisi keuangan mereka sedang merugi.

Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis PT Air Asia Indonesia Tbk. (CMPP) melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Air Asia mengalami penurunan kinerja sepanjang 2018. Pendapatan emiten yang bergerak pada sektor transportasi ini juga menurun dari Rp2,94 triliun pada 2017 menjadi Rp2,90 triliun pada 2018. Air Asia juga mencatatkan kerugian sebesar Rp639,16 miliar pada kuartal III 2018.

Meski begitu, Arista tak melihat ada kemungkinan persaingan usaha tak sehat dengan melakukan penetapan harga antara maskapai penerbangan yang satu dengan yang lainnya.

“Kementerian Perhubungan kan tidak menegur. Kalau melanggar aturan, tentu sudah ditegur oleh Kemenhub,” kata dia.

Arista memberikan saran untuk melihat bagaimana kinerja industri penerbangan dalam kurun tiga tahun terakhir. Menurut dia, maskapai penerbangan ramai-ramai melakukan bunuh diri dengan membanting harga, dan memberikan promo.

“Sehingga memberatkan keuangan perusahaan,” tuturnya.

Penarikan tiket penerbangan Air Asia dari Traveloka mengundang sejumlah spekulasi.

Maskapai-maskapai penerbangan yang tergabung di dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Carriers Association/INACA), kata Arista, sepakat untuk menggunakan tarif batas atas.

“Jadi, maskapai menentukan tarif penerbangan saat ini sesuai demand dan supply,” ucap Arista.

Kenaikan tarif pesawat, kata Arista, tak melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan