close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Majelis Komisi memutuskan sanksi denda Rp28 M kepada KSO PT PP-Jakon buntut terjadinya persekongkolan dalam lelang revitalisasi TIM tahap 3. Google Maps/wi rudy
icon caption
Majelis Komisi memutuskan sanksi denda Rp28 M kepada KSO PT PP-Jakon buntut terjadinya persekongkolan dalam lelang revitalisasi TIM tahap 3. Google Maps/wi rudy
Bisnis
Jumat, 21 Juli 2023 22:27

Persekongkolan lelang revitalisasi TIM, KSO PT PP-Jakon didenda Rp28 M

Jakpro pun dihukum Majelis Komisi agar tidak melakukan diskriminasi dan/atau persekongkolan dalam tender pada masa akan datang.
swipe

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati adanya permainan dalam lelang proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), utamanya tahap III (pekerjaan interior). Kedua perusahaan yang terlibat pun dihukum membayar denda sebesar Rp28 miliar.

Hal tersebut berdasarkan putusan KPPU dalam menyidangkan Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, Selasa (18/7) lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi, Chandra Setiawan, serta didampingi Afif Hasbullah dan Harry Agustanto sebagai anggota.

Perkara ini, melansir situs web KPPU, bermula dari aduan publik atas dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III. Ketiga perusahaan pun dilaporkan, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro selaku pelaksana tender (terlapor I) serta konsorsium pemenang lelang, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (terlapor II) atau PT PP dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk alias PT Jakon (terlapor III).

Aduan pun ditindaklanjuti KPPU hingga akhirnya berlanjut ke proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Dalam proses persidangan, terbongkar berbagai unsur persekongkolan yang dilakukan para terlapor.

Pertama, Jakpro melakukan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menunjukkan BUMD DKI Jakarta ini memfasilitasi konsorsium PT PP-Jakon menjadi pemenang tender a quo.

Kedua, Jakpro memberikan kesempatan eksklusif kepada kerja sama operasional (KSO) PT PP-Jakon dalam evaluasi teknis seiring adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada konsultan manajemen konstruksi. Kemudian, ditindaklanjuti dengan pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian.

Itu membuktikan adanya eksklusivitas dalam memfasilitasi kontraktor menjadi pemenang tender a quo. Apalagi, konsorsium PT PP-Jakon mendapatkan presentase nilai evaluasi teknis yang tinggi ketika tata cara penilaian diubah.

Terakhir, melakukan penyesuaian dokumen, baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun tak didapati adanya komunikasi langsung Jakpro dengan kontraktor dalam fakta persidangan, tetapi terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Jakpro memfasilitasi konsorsium PT PP-Jakon melalui tindakan Direktur SDM dan Umum karena mengintervensi tim pengadaan saat tender berjalan sehingga terjadi pembatalan lelang tanpa justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karenanya, Jakpro serta KSO PT PP-Jakon diputuskan secara dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5/1999. Selain itu, PT PP dikenai sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar dan Jakon Rp11,2 miliar.

Kemudian, Majelis Komisi memerintahkan kepada Jakpro agar tak melakukan diskriminasi dan/atau persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender pada masa akan datang. Kedua, meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo dalam setiap pengadaan yang diselenggarakannya.

Ketiga, Jakpro diminta melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen RfP setiap selesai melakukan pengadaan selama 2 tahun. Ketiga putusan ini wajib dilakukan sejak menerima pemberitahuan putusan KPPU.

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh terlapor melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, memerintahkan PT PP dan Jakon menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan