Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) guna memastikan kesiapan Bandara Ngurah Rai, Bali, dalam menerima penumpang kedatangan internasional. Kebijakan rencananya berlaku per 14 Oktober 2021.
"Kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi, seperti di bandara,” ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Selasa (5/10).
Terdapat beberapa isu yang bakal dibahas dengan berbagai instansi tersebut, terutama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Penyediaan fasilitas tes polymerase chain reaction (PCR) di terminal kedatangan,
ruang tunggu, dan ruang karantina, misalnya.
Kemenhub, terang Adita, mengacu Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 terkati penerapan prokes bagi pelaku perjalanan kedatangan internasional. Di dalamnya memuat beberapa hal, salah satunya wajib melakukan tes PCR saat tiba dan harus dikarantina minimal 8 hari.
Dilakukan kembali tes PCR pada hari ke-7 karantina. Melansir situs web Kemenhub, para pendatang diperkenankan melanjutkan perjalanannya jika hasilnya negatif dan wajib kembali diisolasi apabila positif.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya menyatakan, pemerintah akan kembali menerima kedatangan pelaku perjalanan internasional di Bandara Ngurah Rai. Rencana itu dilontarkan seiring melandainya kasus penyebaran Covid-19 di Tanah Air.