close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pengendara mengisi BBM kendaraannya dengan Pertalite di sebuah SPBU. Foto Antara/Olha Mulalinda
icon caption
Ilustrasi pengendara mengisi BBM kendaraannya dengan Pertalite di sebuah SPBU. Foto Antara/Olha Mulalinda
Bisnis
Kamis, 22 September 2022 08:59

Pertamina pastikan kualitas Pertalite yang beredar sesuai aturan pemerintah

Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui SPBU dan Pertashop telah sesuai spesifikasi.
swipe

PT Pertamina (Persero) memastikan, kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah. Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).

"Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Irto dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (22/9).

Irto menyampaikan, pihaknya menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui SPBU dan Pertashop telah sesuai spesifikasi. Selain itu, produk BBM yang  juga telah melalui pengawasan kualitas yang ketat.

Sementara, imbuhnya, produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.

“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” ujar Irto.

Ditambahkan Irto, masyarakat diimbau agar melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi agar mendapatkan produk yang terjamin kualitas dan keamanannya. 

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor. Sebab, pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan.

Irto mengatakan, pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan (RON) yang berbeda juga tidak direkomendasikan.

“Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas, agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat. Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas dengan oktan/cetane yang direkomendasikan oleh pabrikan, agar mesin dapat bekerja secara maksimal,” pungkas Irto.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan