Kabar baik di hari lahirnya Pancasila 1 Juni. Mejelang masa libur panjang di awal bulan enam ini, Pertamina mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.
Berikut perubahan harganya di Jabodetabek:
Pertamax (RON 92) dari semula Rp13.300 menjadi Rp12.400 per liter.
Pertamax Turbo (RON 98) dari Rp15.000 menjadi Rp13.600 per liter.
Dexlite (CN 51) dari Rp13.700 menjadi Rp12.650 per liter.
Pertamina Dex (CN 53) dari Rp14.600 menjadi Rp13.250 per liter.
Sementara harga BBM non-subsidi di wilayah lain menyesuaikan dan berbeda-beda.
Di Kepulauan Seribu saja misalnya, Pertamax menjadi Rp12.500, sama dengan yang berlaku di Prov Banten, dan Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT.
Sementara di Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bangka Belitung, Lampung semua wilayah Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku hingga Papua, Pertamax menjadi Rp12.800. Di Provinsi Aceh, Pertamax ditetapkan dengan harga Rp12.500.
Harga lain berlaku di Prov Bengkulu, Prov Riau dan Kepulauan Riau di mana Pertamax menjadi Rp13.100.
Dalam situs resminya, PT Pertamina (Persero) mengatakan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.