close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah telah menghitung potensi denda kepada badan usaha yang tidak menerapkan biodiesel 20% (B20) mencapai Rp500 miliar. / Facebook
icon caption
Pemerintah telah menghitung potensi denda kepada badan usaha yang tidak menerapkan biodiesel 20% (B20) mencapai Rp500 miliar. / Facebook
Bisnis
Jumat, 30 November 2018 02:24

Perusahaan tak terapkan B20 didenda Rp500 miliar

Pemerintah telah menghitung potensi denda kepada badan usaha yang tidak menerapkan biodiesel 20% (B20) mencapai Rp500 miliar.
swipe

Pemerintah telah menghitung potensi denda kepada badan usaha yang tidak menerapkan biodiesel 20% (B20) mencapai Rp500 miliar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto tidak mau merinci, berapa perusahaan yang terkena penerapan denda tersebut. Pemerintah akan umumkan hal itu dalam waktu dekat ini. 

"Dalam waktu dekat akan diumumkan yang kena denda siapa. Kami belum tahu (berapa perusahaan). Kami baru lihat dari volume, " ujarnya sesuai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (29/11). 

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M.P Tumanggor menjelaskan, pengenaan denda penerapan B20 berdasarkan hasil kajian pemerintah sejak September hingga Oktober 2018. 

Kendati demikian, pengenaan denda tersebut sampai saat ini masih diverifikasi. Apabila pada November 2018 ini, masih ada perusahaan yang tidak menyalurkan B20, maka kata dia, tidak ada alasan untuk tidak kena denda. 

"Penyaluran (pada) November (masih) ada B0, tidak ada ampun. Kalau September-Oktober masih verifikasi, apakah keterlambatan kapal karena ombak, tabrakan atau PO (Purchase Order) terlalu terlambat, itu (masih tahap) verifikasi," jelas Tumanggor saat kesempatan yang sama. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana, menjelaskan, pengenaan denda tersebut sampai saat ini masih ditujukkan kepada Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM). 

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan apabila keselahan juga terjadi pada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yakni pihak yang memasok bahan Fatty Acid Methyl Ester (FAME), juga akan dikenakan denda. 

"Kan kalau yang menjadi target denda itu BU BBM secara Permen (Peraturan Menteri), tapi kalau misalkan disebabkan kekhilafan BU BBN maka mundur ke BU BBN pada saatnya. Kami dari sisi pasokan FAME ya berpengaruh pada kinerja dan nanti saat pembagian ke lokasi," kata Rida. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ada satu pihak yang justru mengimpor solar lebih banyak saat kebijakan B20 diterapkan. 

Namun, dia enggan menyebutkan siapa oknum tersebut dan apa alasannya melakukan impor. Pihaknya masih akan segera menyelesaikan hal ini. 

"Saya tidak mau bilanglah siapa itu. Tapi kita tau siapa yang impornya malah naik dalam situasi seperti ini. Yang lain semua turun dia naik," ujar Darmin di Jakarta, Rabu (28/11)

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan