Pemerintah akan berikan kredit usaha rakyat (KUR) bagi petani garam setelah tidak pernah mendapatkan fasilitas ini lantaran dikategorikan usaha pertambangan.
Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan, produk garam selama ini didefinisikan oleh pemerintah sebagai hasil olahan pertambangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pertambangan tidak termasuk sektor usaha yang dapat dibiayai KUR.
"Realitasnya, garam dijalani oleh industri-industri mikro dan kecil. Didefinisi yang baru, masuknya ke sektor produktif," jelas Iskandar, Rabu (8/8).
Sejak tahun 2015 sampai saat ini, pemerintah sudah menyalurkan KUR sebesar Rp1,139 miliar kepada petani garam rakyat. Namun, subisidi bunga belum dapat dibayarkan karena tidak termasuk sektor yang dibiayai oleh KUR.
Lebih lanjut Iskandar menyampaikan, sektor usaha garam ini akan memberikan KUR sebesar 7%, di mana ketika ada permintaan dari para petani atau pengusaha garam, pemerintah pasti akan memberikan.
"Tidak ditetapkan plafonnya. Sepanjang ada permintaan UMKM garam rakyat, akan dipenuhi," ujarnya.
Rekomendasi untuk dibiayai KUR, kata dia, diusulkan untuk memberikan kepada subsektor 142.200 ekstrasi garam dan 3 sektor pertambangan garam. Rekomendasi tersebut berlaku surut mulai tahun 2015, yaitu sejak dimulainya penyaluran KUR skema subsidi bunga.
KUR Garam ini, kata Iskandar, langusng bisa langsung diimplementasikan. Ditargetkan, KUR ini bisa dijalankan oleh para UMKM di daerah penghasil garam terbesar di Indonesia, seperti di Jawa Tengah, Kupang, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Efektifnya kalau ini udah langsung bisa. Hasil keputusan ini saya surati juga sudah cukup. Saya kan juga sekretaris komite," pungkasnya.