close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk akan membangun 5 juta sambungan jaringan gas hingga 2025.  (Antara Foto)
icon caption
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk akan membangun 5 juta sambungan jaringan gas hingga 2025. (Antara Foto)
Bisnis
Selasa, 12 Februari 2019 15:35

PGN butuh dana Rp12,5 T bangun 5 juta sambungan gas

PGN membutuhkan pendanaan sebesar Rp12,5 triliun untuk merealisasikan pembangunan 5 juta sambungan jaringan gas (jargas) hingga 2025.
swipe

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN membutuhkan pendanaan sebesar Rp12,5 triliun untuk merealisasikan pembangunan 5 juta sambungan jaringan gas (jargas) hingga 2025.

Direktur Utama (Dirut) PGN Gigih Prakoso mengatakan sumber dana dari kas internal maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih belum mencukupi untuk menutupi kebutuhan tersebut. Untuk itu, pihaknya akamembuka kerja sama bisnis kerja sama bisnis (business to business/B2B) dan partnership.  

"Total capex (capital expenditure atau belanja modal) perkiraannya Rp12,5 triliun untuk yang 5 juta sambungan. Kombinasi dari APBN, corporate, B2B serta partnership," ujar Gigih di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

Lebih lanjut, Gigih menerangkan untuk pembangunan jargas 2019 saja membutuhkan dana sekitar Rp200 miliar - Rp300 miliar. Namun dirinya enggan membocorkan sumber dana yang bakal dirogoh untuk tahun ini.

Gigih menyebut tahun ini PGN ditugaskan membangun 800.000 sambungan jargas yang akan dialirkan ke rumah tangga. Dia menyebut APBN hanya bisa membiayai 70.000 sambungan jargas.

“Jadi selebihnya itu dari kita yang mencari pendanaan,” kata dia.

Gigih mengatakan perusahaan masih melakukan studi untuk lokasi penyebaran sambungan jargas. Dia menegaskan prioritas pemasangan jargas ini di kota dan kabupaten besar di Indonesia.
 
"Sebagian besar sih kota-kota besar, kabupaten, kecamatan, dan provinsi. Yang sudah ada eksisting pipa lebih cepat, terutama yang punya sumber gasnya," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pembangunan jargas ini dijalankan PT PGN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi Melalui Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. 

img
Soraya Novika
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan