PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional Chambers of Commerce (ICC) terkait penghentian pasokan dan penyaluran gas dari Kepodang, wilayah kerja Muria. Kepodang dikelola anak usaha Petronas yakni Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML).
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, mengatakan akibat penghentian penyaluran gas tersebut, PGN berpotensi kehilangan laba bersih hingga US$17,3 juta.
"Adapun sebagai langkah mitigasi, PGN akan mengajukan gugatan ke Arbitrase International Chambers of Commerce (ICC) atas kewajiban ship or pay, sebagaimana diatur di dalam Gas Transportation Agreement (GTA)," kata Rachmat dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/9).
Rachmat melanjutkan, gas dari sumur Kepodang ditujukan untuk memasok kebutuhan fasilitas pembangkit listrik Tambak Lorok yang dikelola PT Indonesia Power (anak usaha PLN). Penyaluran gas tersebut dilakukan melalui jaringan pipa gas Kalija I yang dikelola oleh PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).
Pada 23 September 2019 pukul 23.59 WIB, kata Rachmat, PCML memutuskan untuk melakukan penghentian gas dari lapangan Kepodang dengan alasan berakhirnya Gas Sales Agreement antara PCML dan PLN yang menyebabkan berakhirnya pula Gas Transportation Agreement antara KJG, PCML, dan PLN.
"Direksi perseroan akan melakukan negosiasi dengan PCML dan audiensi dengan SKK Migas maupun Ditjen Migas terkait penghentian pasokan dan penyaluran gas dari Lapangan Kepodang," tutur Rachmat.
Sebagai informasi, Lapangan Kepodang berada di wilayah kerja Muriah. PCML bertindak sebagai operator pengelola Lapangan Kepodang yang memiliki 80% participating interest. Sementara, 20% participating interest dimiliki oleh Saka Energi Muriah Ltd (SEML) yang merupakan bagian dari grup PGN.
PGN tak hanya sekali ini berencana mengajukan gugatan ke PCML. Sebelumnya, pada Juli 2018, PGN juga menggugat PCML ke arbitrase karena PCML tak terpenuhinya realisasi penyaluran gas bumi pada PGN dari Lapangan Kepodang.