close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menkeu, Sri Mulyani, disarankan menghapus tukin fantastis pegawai DJP Kemenkeu dalam Perpres 37/2015 karena memicu anak buahnya memamerkan kekayaan (flexing). Istimewa
icon caption
Menkeu, Sri Mulyani, disarankan menghapus tukin fantastis pegawai DJP Kemenkeu dalam Perpres 37/2015 karena memicu anak buahnya memamerkan kekayaan (flexing). Istimewa
Bisnis
Senin, 06 Maret 2023 15:03

Picu flexing, Sri Mulyani disarankan hapus Perpres 37/2015

"[Kasus] ini pukulan telak bagi Sri Mulyani karena menujukkan kegagalan dalam pengawasan."
swipe

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, disarankan menghapus Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini dinilai menjadi memicu munculnya gaya hidup mewah dan memamerkan kekayaan (flexing) oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"[Di dalam] Perpres 37/2015, di mana dia beri tukin tinggi sekali, berlipat-lipat. Itu kemudian dipahami sebagian ASN di Kemenkeu hidup bermewah-mewahann karena merasa melebihi sehingga pamer," ucap analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kepada Alinea.id, Senin (6/3). "Jadi, kalau mau regulasi, perpres dibatalkan."

Menurutnya, aturan tersebut sangat memanjakan para pegawai DJP karena mendapatkan tukin fantastis ketika penerimaan pajak melampaui target. Padahal, tugasnya sekadar mengumpulkan.

"Itu enak sekali. Kan, cuma ngumpulin. Kalau cari duit sendiri lain cerita, dia inovatif untuk datangkan anggaran selain pajak. Kalau cuma narikin pajak enak sekali," sambungnya.

Trubus berpendapat, munculnya pegawai yang gemar flexing, seperti yang dilakukan bekas Kepala Kantor Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, dan keluarga eks pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo, adalah imbas terbitnya Perpres 37/2015.

"[Perpres 37/2015] itu keliru, pemerintah ngawur sehingga berubah malapetaka. Akhirnya, berimbas sekarang," katanya.

Lebih jauh, Trubus menilai, munculnya kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto menunjukkan kegagalan Sri Mulyani dalam mengawasi anak buahnya. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini cuma mampu mengelola keuangan negara dari pajak dan utang.

"[Kasus] ini pukulan telak bagi Sri Mulyani karena menujukkan kegagalan dalam pengawasan. Dia cuma berhasil mengelola dana yang ada, tapi enggak bisa mencari sumber-sumber lain kecuali pajak dan utang," tandasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan