close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Komis VII Bambang Haryadi. Foto dpr.go.id/suciati/hr
icon caption
Wakil Ketua Komis VII Bambang Haryadi. Foto dpr.go.id/suciati/hr
Bisnis
Senin, 17 Januari 2022 20:15

Pimpinan Komisi VII akan memanggil ratu batu bara

Isu ratu batu bara yang mencuat pada Rapat Kerja Komisi VII oleh Mohammad Nasir anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
swipe

Wakil Ketua Komis VII Bambang Haryadi menuturkan, akan segera menelusuri kebenarannya melalui Panja Ilegal Mining dengan memanggil seluruh pihak terkait. Setelah sebelumnya isu ratu batu bara yang mencuat pada Rapat Kerja Komisi VII oleh Mohammad Nasir anggota DPR dari Fraksi Demokrat saat ini menjadi isu santer di masyarakat. 

"Kami melalui Panja Ilegal Mining akan mengklarifikasi kepada semua pihak terkait untuk menelusuri kebenaran atas isu ratu batu bara ini. Dan yang pasti kami akan meminta penjelasan dari Dirjen Minerba, Pemda Kaltim, masyarakat Kaltim dan Sang Ratu yang disebut dalam rapat kerja yaitu saudara Tan Paulin," ungkap Bambang Haryadi kepada wartawan di DPR, Senin (17/1)

Menurut dia, mahalnya harga batu bara di luar negeri jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin dengan menggunakan segala cara, termasuk menjadi penadah dari praktek ilegal mining.

"Dan klarifikasi Panja Ilegal Mining terhadap pihak pihak terkait tersebut untuk memastikan apakah tudingan itu benar atau tidak. Dan saya berharap semua pihak dapat memberikan data dan fakta untuk memperjelas duduk permasalahannya, biar terang benderang" kata dia.

Dia menuturkan pihaknya akan memberikan kesempatan kesempatan kepada Tan Paulin untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, bukan hanya memberikan bantahan sepihak melalui media. 

“Di Panja semua pihak akan di konfrontir, dan ini merupakan ruang untuk saudara Tan Paulin untuk membuktikan bahwa predikat sebagai ratu batu bara itu benar atau tidak," ucap poltisi Gerindra itu.

Sebelumnya, Tan Paulin, pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur yang namanya ramai diberitakan media dan disebut-sebut oleh beberapa orang anggota Komisi VII DPR, membantah, keras semua tuduhan miring, pandangan dan pendapat yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batubara yang melanggar aturan.

Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan, perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah. Ia menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP, karena diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.

“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Kuasa Hukum Tan Paulin Yudistira, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/1).

Ia juga membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh kliennya telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim. 

Yudistira mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan-pernyataan Nasir tersebut, yang kemudian menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan.

“Justru, pernyataan-pernyataan itu dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” ujar Yudistira menegaskan.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan