Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membeberkan jumlah pemblokiran pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tidak dipungkiri, pinjol ilegal dapat dengan mudah membuat situs baru usai laman sebelumnya diblokir.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup 3.784 platform.
"Dan ini akan terus kami lakukan bersama dengan SWI yang anggotanya ada 12 Kementerian dan Lembaga termasuk kepolisian," ujarnya dalam acara seminar secara daring, Jumat (11/2).
OJK bersama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain, kata Wimboh, sudah berupaya memberantas pinjol ilegal ini. Dia berharap, pemberantasan secara hukum juga bisa meredakan pinjol ilegal dan tidak ada lagi.
"OJK dengan Kominfo tutup yang ilegal, ini tapi gak meredakan suasana ditutup pagi sore buka lagi dengan nama yang beda," kata Wimboh.
Dia menuturkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan pinjaman ke pinjol ilegal. Menurutnya, hal itu dikarenakan sangat mudahnya mendapatkan akses untuk pinjaman.
Selain itu, banyak masyarakat yang tanpa mengecek legalitas pinjol dan langsung klik ok, sampai-sampai tidak membaca aturan rinci pinjol ilegal. Lalu, dana masuk dengan cepat ke rekening.
"Nah ini karena kemudahan dan kecepatan ini masyarakat kadang gak sabar baca detail pastikan ini berizin di OJK atau tidak. Akses website OJK 24 jam ini kadang-kadang tidak dilakukan," kata Wimboh .
Pinjol yang tidak berizin ini, menurut Wimboh, menabrak semua kaidah etika legalitas, di mana penagihannya kerap dilakukan tanpa memperhatikan etika. Dia mencontohkan, masyarakat meminjam Rp1 juta, seminggu kemudian harus mengembalikan Rp1,5 juta.
Karena tidak bisa membayar, maka muncul ketakutan dan ditawarilah kembali pinjaman baru dengan nominal yang lebih besar untuk menutup tagihan sebelumnya. Pola ini berlanjut terus hingga bisa mencapai 10x lipat dari yang mulanya dipinjam.