close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Ilustrasi. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi kepada 15 dari 43 koperasi yang menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Alinea.id
icon caption
Ilustrasi. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi kepada 15 dari 43 koperasi yang menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Alinea.id
Bisnis
Rabu, 19 Agustus 2020 09:47

PIP salurkan relaksasi UMi kepada 15 koperasi dan Pegadaian

Relaksasi diberikan karena pelaku usaha mikro kesulitan mengangsur kembali kewajibannya.
swipe

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi kepada 15 dari 43 koperasi yang menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) melalui PT Bahana Artha Ventura (BAV) dengan nilai sebesar Rp272,7 miliar. 

Selain itu, Direktur PIP Ririn Kadariyah mengatakan, PIP sebelumnya juga telah memberikan relaksasi senilai Rp26 miliar kepada PT Pegadaian (Persero) pada Jumat lalu.

Pemberian relaksasi dengan total hampir Rp300 miliar kepada 110 ribu debitur ini, adalah bentuk dukungan PIP dalam melakukan percepatan PEN. Khususnya membangkitkan kembali Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang terpuruk.

“Pandemi ini berdampak secara menyeluruh kepada semua penyalur pembiayaan UMi. Tidak hanya koperasi dan lembaga linkage yang berskala kecil tetapi juga setingkat BUMN seperti Pegadaian merasakan dampaknya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (18/8).

Relaksasi diberikan karena pelaku usaha mikro kesulitan mengangsur kembali kewajibannya, sehingga berdampak pada likuiditas para penyalur dan koperasi sebagai lembaga linkage penyaluran UMi.

“Kami siap memberikan relaksasi kepada seluruh debitur yang terdampak. Namun, sebagian di-absorb oleh koperasinya sendiri dengan memanfaatkan dana selisih pengembalian pokok yang diterima dari debitur dan kewajiban pengembalian pokok kepada PT BAV atau kepada PIP karena adanya perbedaan kebijakan pemberian tenor pinjaman," ujarnya.

Relaksasi ini diberikan dalam bentuk penundaan pokok dan masa tenggang sampai dengan Desember 2020. Untuk lebih memudahkan pemberian relaksasi, PIP memberikan kemudahan  bagi penyalur berupa penyederhanaan dokumen pengajuan dan asistensi pengajuan dokumen dan uploading data di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). 

Hal Ini dilakukan untuk memudahkan percepatan kebangkitan usaha para debitur dan kesehatan penyalur dan linkage yang sempat terdampak pandemi.

Selain itu, untuk menunjang percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kebijakan relaksasi ini disinergikan dengan program subsidi bunga dari pemerintah yang dicairkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian BUMN yang juga menyasar penyalur dan lembaga linkage penyalur UMi.

Adapun 15 Koperasi di bawah PT BAV yang mendapatkan relaksasi adalah KSPPS Abdi Kerta Raharja, KSPPS Al Amanah, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, KSPPS Nusa Ummat Sejahtera, KSPPS BMT ItQan, KSP Mitra Dhuafa, KSP KUD Mintorogo, KSPPS Artha Bahana Syariah, KSPPS BMT Mentari Muammalat Mandiri, KSPPS BMT Mitra Ummat Nasional, KSPPS BTM Amanah Bina Insan, KSPPS BTM Bina Masyarakat Utama, KSPPS BMT UGT Sidogiri dan KSU Krama Bali.

Selain melakukan relaksasi, PIP tetap menyalurkan pembiayaan UMi kepada para pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia. Sampai dengan akhir semester I-2020, lebih dari Rp7,039 triliun dana disalurkan kepada 2,3 juta debitur. Tidak hanya itu, PIP juga melakukan pelatihan pemasaran daring kepada pelaku usaha mikro dan pendampingan program langsung di marketplace.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan