Pemerintah memberikan dukungan keringanan utang kepada masyarakat, pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan badan hukum memiliki utang pada instansi pemerintah.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Effendi menjelaskan, keringanan utang tersebut diberikan melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program.
Dalam program tersebut, nilai piutang negara yang akan dibebaskan mencapai Rp1,17 triliun dengan target debitur sebanyak 36.283.
"Ini potensi ya, bukan target. Potensinya (piutang yang dibebaskan) mencapai Rp1,17 triliun dari 36.283 debitur," katanya dalam video conference, Jumat (26/2).
Target dari program tersebut adalah para debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melunasi utangnya.
Adapun saat ini, debitur yang masih memiliki kemampuan pembayaran dari total jumlah debitur tersebut adalah sebanyak 1.749 debitur dengan potensi Rp42,4 miliar. Sementara yang menjanjikan utangnya dengan benda tidak bergerak mencapai 5.110 debitur.
Adapun, yang mendapatkan keringanan utang tersebut secara rinci adalah pertama, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.
Kedua, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan ketiga, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara.
Keringanan tersebut, antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.
Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.
Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas piutang negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.
Moratorium yang diberlakukan ialah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Dengan fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), piutang negara yang berasal dari ikatan dinas.
Serta, piutang negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.