close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Istana Boneka, salah satu wahana permainan di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Dokumentasi PT PJA
icon caption
Istana Boneka, salah satu wahana permainan di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Dokumentasi PT PJA
Bisnis
Jumat, 10 Juli 2020 15:10

PJA sebut reklamasi Ancol untuk genjot pengunjung

Anies izinkan reklamasi Ancol seluas 155 ha.
swipe

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJA), Teuku Sahir Syahali, mengklaim, perluasan kawasan Ancol dengan reklamasi bagian dari inovasi untuk mengembangkan wahana tempat rekreasi. Tujuannya, meningkatkan jumlah kunjungan.

"Kita, kan, taman rekreasi terbesar. Jadi, kita harus mengembangkan, berinovasi, kreatif, dan sebagainya. Jadi, yang kita tugaskan adalah mengembangkan role model tempat yang bagus," ucapnya di Jakarta, Jumat (10/7).

Dirinya sesumbar, pengembangan Ancol bertujuan masyakarat Jakarta tak keluar negeri untuk berlibur. Ancol disebut menjadi alternatif hiburan yang menarik.

"Kita harus ada yang baru supaya kita lakukan pengembangan di Ancol, supaya orang itu tidak keluar negeri," jelasnya.

Tujuan lainnya, mendongkrak jumlah wisatawan mancanegara (wisman) ke Jakarta, khususnya berlibur di Ancol. "Pariwisata itu, kan, penyumbang devisa termasuk yang terbesar," katanya.

"Kita, Ancol, ingin berkontribusi untuk bangsa ini di bidang pariwisata dengan mengembangkan," sambung dia.

Menurutnya, Ancol harus menjadi ikon Jakarta sekaligus tempat rekreasi kelas dunia. Karenanya, lahan hasil reklamasi bakal dibangun Dufan Sea, wahana atraksi semacam DisneySea di Tokyo, Jepang. "Sehingga, itu tadi, orang tidak bosan dan bisa menjadi kawasan internasional."

Di sisi lain, Sahir enggan menyebut izin perluasan lahan 155 hektare (ha) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sebagai reklamasi. Kilahnya, "Kan, nempel darat." 

Meski demikian, PJA hingga kini masih melakukan kajian terkait reklamasi itu. Diklaim bakal patuh terhadap ketentuan berlaku.

Pemprov Jakarta mengizinkan reklamasi Ancol seluas 155 ha. Dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan