close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Industri penambangan batu bara. Foto Pixabay
icon caption
Industri penambangan batu bara. Foto Pixabay
Bisnis
Selasa, 01 Februari 2022 12:03

PKS minta pemerintah perpanjang pelarangan ekspor batu bara

Diskresi ekspor batu bara hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi pemerintah.
swipe

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah kembali menerapkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara. Menurutnya, pelarangan ini penting sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan batu bara bagi PLN sekaligus proses meningkatkan pengawasan operasional tambang.

Politikus PKS ini berpendapat, larangan itu diberlakukan kepada semua pengusaha batu bara yang belum memenuhi kewajiban penyetoran kuota produksi batu bara untuk kubutuhan dalam negeri (DMO). Diskresi ekspor batu bara hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi pemerintah.

"Pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batu baranya. Ini penting, agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batu bara," kata Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (1/2). 

Menurut Mulyanto, pemerintah harus memberi sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut. Menurut dia, selama pemerintah tidak tegas maka jangan harap aturan DMO dapat dilaksanakan dengan konsekuen. Akibatnya cadangan batu bara dalam negeri tidak stabil.

Mulyanto menilai kebijakan menarik dana kompensasi ekspor tidak efektif. Sebab nilai kompensasi yang harus dibayar pengusaha tidak seberapa besar. Akibatnya, banyak pengusaha nakal yang lebih memilih mengekspor daripada memenuhi ketentuan DMO.

Bagi mereka, kata Mulyanto, keuntungan ekspor masih lebih besar daripada nilai kompensasi yang harus dibayarkan  

"Bukan dengan memungut biaya kompensasi yang tidak seberapa. Ini membuat mereka lebih memilih ekspor dan membayar kompensasi. Karena lebih menguntungkan," tegas Mulyanto.

Diketahui, kebijakan larangan ekspor batu bara berakhir kemarin Senin (31/1). Kendati begitu, Kementerian ESDM memberikan diskresi kepada perusahaan yang sudah membeli atau membayar batu bara, dan telah dimuat di kapal. Setidaknya pemerintah telah menerbitkan izin ekspor kepada 171 perusahaan. 139 perusahaan di antaranya telah diberi izin sejak 22 Januari 2022, sedangkan sisanya telah mendapat izin pada 26 Januari 2022.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan