Anggota Komisi IV DPR, Saadiah Uluputty, menyatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) hanya menguntungkan pemodal besar dan korporasi perikanan. Sementara itu, nelayan tradisional justru kian sulit untuk melaut.
"Kebijakan penangkapan terukur yang dikeluarkan pemerintah harus berpihak kepada nelayan tradisional. Penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan," ucapnya.
Kebijakan PIT resmi berlaku seiring disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, mengakibatkan adanya zona dan basis kuota penangkapan ikan.
Saadiah juga mempersoalkan PP Nomor 85 Tahun 2021 terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 10% untuk kapal di atas 60 gross tonnage (GT). Aturan ini, menurutnya, pun memberatkan nelayan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas berharap, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang digencarkan pemerintah mengedepankan pemerataan, pelibatan masyarakat, serta asas keadilan.
"Paparan menteri KKP, ada 9 dermaga yang harus dibangun sebagai supporting system kebijakan ikan terukur. Saya harap kebijakan ini dapat memajukan dan mensejahterakan daerah penghasil," katanya melansir situs web DPR.