Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menolak rencana pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng (migor) yang mulai berlaku Senin (27/6). Menurutnya, akar masalah migor ada pada sisi produksi dan distribusi, bukan karena adanya lonjakan konsumsi.
"Pemerintah jangan gonta-ganti kebijakan tata-niaga minyak goreng (migor) curah secara trial by error alias coba-coba, namun tidak menyelesaikan masalah. Misalnya, kebijakan penggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pembeli migor curah," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (27/6).
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu, pemerintah harusnya fokus menyelesaikan akar masalah, bukan malah menimbulkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah baru. Ia menilai ide penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan menyulitkan masyarakat kecil.
Mulyanto menegaskan, pengguna migor curah nota bene adalah rakyat kecil dan usaha mikro dan kecil (UMK) yang tidak akrab dengan teknologi smart phone. Bila ini dipaksakan maka akan menyulitkan mereka.
"Hari gini, pemerintah harus benar-benar cermat dalam mengambil opsi kebijakan bagi masyarakat. Jangan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat," tegas Mulyanto.
Menurut Mulyanto kebijakan yang penting dan mendesak sekarang adalah membanjiri pasar dengan migor curah secara cukup dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), yang terkesan lambat dilakukan pemerintah.
Nyatanya, lanjut dia, kondisi yang ada sekarang ini janggal dan paradoksal. Di satu sisi stok CPO dikatakan berlimpah di tangki penyimpanan, dan harga TBS sawit rakyat anjlok mendekati Rp500 per kilogram. Namun di sisi lain, masih terjadi kelangkaan migor curah dan dengan harga yang jauh di atas HET.
"Berarti ada yang salah di tingkat produsen dan distributor migor curah. Logika sederhananya, CPO yang berlimpah di pabrik tersebut seharusnya dapat diolah menjadi migor curah. Kemudian migor curah tersebut didistribusikan untuk membanjiri pasar melalui agen resmi Pemerintah, dengan harga sesuai HET," ucap dia.
"Sekarang ini CPO tersebut terkesan dianggurkan atau tidak dimaksimalkan untuk produksi migor curah. Jadi wajar kalau ketersediaan migor curah tetap langka dan harganya masih di atas HET. Pemerintah harus mengurai mengapa industri enggan memproduksi migor curah tersebut," imbuh Mulyanto.
Selain hal tersebut di atas, Mulyanto mendesak pemerintah untuk segera menghapus dualisme pasar migor curah. Yakni adanya pasar migor berbasis distributor/agen resmi pemerintah dengan harga HET dan pasar migor berbasis distributor bebas dengan harga yang tidak terkontrol pemerintah.
Adanya dualitas pasar dan disparitas harga migor curah seperti ini jelas tidak sehat. Hal ini akan menimbulkan kompleksitas dan masalah baru di pasar.
Oleh karena itu, pemerintah harus mempercepat pembentukan agen resmi migor plat merah secara massif dan menghentikan distribusi migor yang tidak resmi.
Untuk diketahui, pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian migor curah rakyat pada Senin (27/6). Pembelian minyak goreng curah rakyat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun sosialisasi kebijakan ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan.