close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara
icon caption
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020" di Jakarta, Senin (17/2/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/aww.
Bisnis
Rabu, 19 Februari 2020 13:25

Sri Mulyani usulkan cukai plastik Rp30.000 per kilogram

Harga per kantong atau per lembar plastik menjadi sekitar Rp450-Rp500.
swipe

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Sri Mulyani mengatakan dengan pengenaan tarif cukai untuk plastik tersebut, maka harga per kantong atau per lembar menjadi sekitar Rp450 sampai Rp500.

“Usulan kami Rp30.000 per kilogram, maka tarif cukai equal Rp200 per lembar. Jadi harga kantong plastik setelah kena cukai Rp450 hingga Rp500. Hampir sama dikenakan di berbagai toko atau shopping center,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Sri mengungkapkan selama ini kantong plastik berbayar telah diterapkan Rp200 per lembar sesuai dengan SE KLHK tahun 2016 dan pengenaan kantong berbayar oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rp200 sampai Rp500 per lembar.

Namun, menurut dia, hal tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang jelas seperti tidak seragamnya tarif pungutan di setiap daerah dan ketidakjelasan pertanggungjawaban atas penerimaan dari pengenaan tarif kantong plastik itu.

“Aprindo sebagai perusahaan asosiasi retailer akan kenakan Rp200 sampai Rp500, jadi kami hitung dampak inflasi 0,045%,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan penerapan tarif cukai plastik tersebut akan memberikan kepastian hukum seperti keseragaman pungutan, kejelasan pertanggungjawaban, adanya mekanisme kontrol dan penegakan hukum, serta mendorong produksi kantong plastik ramah lingkungan.

Ia menyebutkan selama ini konsumsi kantong plastik oleh masyarakat di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 107 juta kilogram per tahun berdasarkan data KLHK atas 90 gerai ritel pada 2016.

Jika usulan penerapan tarif cukai kantong plastik disetujui oleh para anggota dewan, diyakini akan menekan konsumsi plastik hingga 50% yakni menjadi 53,5 juta kilogram per tahun dengan potensi penerimaan Rp1,605 triliun.

“Apabila disetujui Komisi XI dengan konsumsi kantong plastik menjadi 55 juta kilogram per tahun, maka potensi penerimaannya Rp1,605 triliun,” tegasnya.

Ia mengatakan sebenarnya penerapan cukai terhadap kantong plastik telah dilakukan oleh berbagai negara sejak dulu seperti Irlandia Rp322.990 per kilogram, Kamboja Rp127.273 per kilogram, Wales Rp85.534 per kilogram, dan Taiwan Rp84.239 per kilogram.

“Negara paling tinggi Irlandia Rp322.000 per kilogram hingga Afrika Selatan Rp41.000 per kilogram, sedangkan Indonesia Rp30.000 per kilogram itu range rendah,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebutkan pengenaan tarif cukai kantong plastik telah disampaikan dalam Undang-Undang APBN dan di nota keuangan beberapa kali, namun belum dapat diterapkan.

“Jadi dengan penetapan penerimaan cukai di 2020 diperkirakan bisa hasilkan Rp100 miliar pendapatan dari kemasan kantong plastik,” ujarnya. (Ant)

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan