PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengajak masyarakat untuk beralih dari kompor elpiji menjadi menggunakan kompor induksi.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, saat ini masyarakat Indonesia berada dalam kondisi melakukan konsumsi energi impor, khususnya elpiji. Hal ini berimplikasi pada peningkatan impor gas yang nilainya Rp60 triliun per tahun, dengan subsidi elpiji mencapai Rp50 triliun per tahun.
"Padahal di sisi lain, saat ini cadangan energi listrik mencapai 50%. Artinya, energi listrik dalam negeri dapat dioptimalkan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ucap Zulkifli dalam konferensi pers, Rabu (31/3).
Menurutnya, dengan mengalihkan penggunaan kompor gas ke kompor induksi, secara tidak langsung akan membuat negara menghemat subsidi elpiji.
"Menurut kami penggunaan kompor induksi ini juga secara tidak langsung mengatasi permasalahan subsidi elpiji yang sulit tepat sasaran," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam kesempatan yang sama mengatakan, penggunaan kompor induksi atau listrik ini akan mendukung ketahanan energi nasional. Apabila 15 juta kompor listrik terpakai, menurutnya, akan menjadi penghematan luar biasa dalam menekan impor elpiji.
"Rakyat juga diuntungkan, karena menurut perhitungan kami rata-rata biaya masak Rp147.000 per bulan dengan kompor elpiji, jadi Rp108.000 per bulan dengan kompor induksi," kata Erick.
Adapun untuk mendukung program ini, PLN tercatat menandatangani tiga kesepakatan dengan sembilan BUMN konstruksi, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).
Kesepakatan itu yakni, dengan sembilan BUMN di bidang jasa konstruksi adalah untuk bersama-sama mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional dan mewujudkan energi bersih.
Kesepakatan lainnya, PLN menegaskan kembali kerja sama dengan BTN dalam rangka mendukung konversi satu juta kompor LPG ke kompor induksi, serta pemanfaatan layanan perbankan.
Terakhir, PLN juga mencapai kesepakatan kerja dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, tentang integrasi data pengguna listrik penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).