PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan tidak ada penghapusan bagi golongan pelanggan dengan daya listrik 450 VA. Tidak hanya itu, ia juga memastikan daya listrik 450 VA juga tidak dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya tidak pernah membahas perubahan daya listrik di masyarakat. Sebagai pelaksana mandat listrik dari pemerintah, PLN memastikan pendayagunaan listrik tetap akan terlaksana sebagaimana mestinya.
“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. Selama ini, pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat,” kata Darmawan dalam keterangan, Sabtu (17/9).
Darmawan menegaskan, PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik. PLN memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal.
“Sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar daya listrik 450 volt ampere (VA) dihapus untuk kelompok rumah tangga miskin. Sebagai gantinya, kelompok rumah tangga miskin akan dialihkan secara bertahap menggunakan daya listrik 900 VA.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan daya listrik 450 VA perlu dihapus untuk penyesuaian dengan tingkat kebutuhan yang semakin lama semakin meningkat. Namun ia menilai hal itu tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat ini, karena membutuhkan data penerima subsidi.
Usulan penghapusan daya listrik 450 VA ini berawal dari kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami oversupply listrik. Kondisi surplus listrik ini diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada tahun 2030, seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT).
Untuk setiap 1 GW, PLN harus menanggung beban sekitar Rp3 triliun per tahun lantaran dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) terdapat skema take or pay.
Maka, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak meski tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP. Untuk itu, Banggar menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar meningkatkan serapan listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.
"Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 V, kita tingkatkan saja minimal 900 VA. Setidaknya demand-nya naik, oversupply-nya berkurang. Terhadap yang 900 VA juga naikkan saja ke 1.200 VA," kata Said dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9).