close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon pekerja migran Indonesia (PMI) diminta jangan berangkat ke Arab Saudi jika tidak diberangkatkan via syarikah. Freepik
icon caption
Calon pekerja migran Indonesia (PMI) diminta jangan berangkat ke Arab Saudi jika tidak diberangkatkan via syarikah. Freepik
Bisnis
Jumat, 25 Agustus 2023 14:49

Calon PMI jangan berangkat ke Arab Saudi jika tidak via syarikah

Kebijakan ini diterapkan per 2019 seiring berlakunya skema model sistem pemenpatan satu kanal (SPSK).
swipe

Masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran di Arab Saudi diingatkan agar disalurkan melalui perusahaan penempatan syarikah bukan perorangan. Ini guna memastikan perlindungannya.

"Saya mau bekerja di Arab [Saudi], bagaimana? Boleh, tapi bekerja melalui syarikah. Kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah karena dengan syarikah kita bisa memastikan perlindungannya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Jumat (25/8).

Ia menyampaikan, kebijakan ini diterapkan per 2019 seiring berlakunya skema model sistem penempatan satu kanal (SPSK). Melalui syarikah, Ida mengklaim, pemberian perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, seperti tidak digaji atau dieksploitasi, akan mudah.

"Nagihnya jelas [kalau berangkat ke Saudi via syarikah]. 'Eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah 2 tahun tidak bayar, kamu harus bayar'. Yang dimintai pertanggungjawaban jelas," tuturnya.

Jika berangkat melalui perorangan, menurutnya, negara bakal kesulitan memberikan perlindungan kepada PMI. Pun demikian dengan Saudi.

Lebih jauh, Ida menyampaikan, pemerintah juga sudah mendirikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memastikan PMI mendapatkan perlindungan. LTSA berdiri di sejumlah kantong-kantong PMI.

Pelaksaaan SPSK sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Sistem baru diterapkan kembali dalam 2 bulan terakhir.

Diketahui, pemerintah membelakukan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah sejak 2015 seiring jamaknya kasus pelanggaran terhadap pekerja migran. Kebijakan diatur dalam Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015.

Per 2019, kebijakan tersebut dikecualikan bagi Arab Saudi. Pangkalnya, otoritas setempat melakukan MoU melalui SPSK sehingga mesti mengubah budaya perbudakan dan eksploitasi.

Federasi Buruh Migran Nusantara (Buminu) menolak pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah. Alasannya, negara tujuan belum memberikan jaminan perlindungan melalui perjanjian atau MoU serta banyak kasus perbudakan atau eksploitas yang belum terselesaikan hingga kini.

Ketua Umum Bumino, Ali Nurdin Abdurahman, berpendapat, penempatan PMI ke Timur Tengah bak berburu emas. Sebab, bakal banyak pihak memanfaatkannya, termasuk oknum perusahaan penempatan PMI (P3MI).

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan