Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak boleh terjebak dengan perang dagang dan persaingan tidak sehat antarprodusen susu yang fokus pada produk kental manis.
"Informasi yang YLKI peroleh, polemik tentang kental manis mencuat karena ada perang dagang antara produsen susu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (6/7).
Tulus mengatakan terdapat produk susu bubuk yang kurang laku dan berkembang di masyarakat yang kemudian menjadikan produk kental manis sebagai tersangka. Bila fenomena itu benar, kata Tulus, maka kebijakan BPOM terkait produk kental manis menjadi tidak sehat.
BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) tertanggal 22 Mei 2018 yang ditujukan kepada produsen, importir, dan distributor produk susu kental dan analognya.
Menurut Surat Edaran tersebut, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Label dan iklan juga dilarang menggunakan visualisasi produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
Label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Iklan produk susu kental juga dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.