close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tujuh pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) menggugat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 26 Juni 2019. / Perseroan
icon caption
Tujuh pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) menggugat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 26 Juni 2019. / Perseroan
Bisnis
Senin, 22 Juli 2019 16:27

Potensi gagal bayar Rp4,2 triliun, pemegang saham gugat KIJA

Tujuh pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) menggugat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 26 Juni 2019.
swipe

Tujuh pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) menggugat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 26 Juni 2019 lalu. 

Para pemegang saham tersebut menolak hasil keputusan agenda kelima perseroan, yaitu pergantian dewan komisaris dan direksi yang menyebabkan Jababeka berpotensi gagal bayar (default).

Para pemegang saham tersebut tercatat secara kumulatif memiliki 5% saham di Jababeka sebesar 1,023 miliar lembar dari total 20,824 miliar lembar saham. Para pemegang saham tersebut menggugat Jababeka melalui kantor hukum Julius Rizaldi dan Rekan. 

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Julius Rizaldi mengatakan dengan didaftarkannya gugatan tersebut, maka agenda kelima RUPST Jababeka belum berlaku secara efektif sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdapat pihak yang tidak mengindahkan fakta hukum tersebut, maka kami akan mengambil segala tindakan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan perdata maupun laporan polisi," tulis Julius Rizaldi dan Felix Bonaparte Simamora dalam keterbukaan informasi, Senin (22/7).

Sebelumnya, pemegang saham pada RUPST 26 Juni menyepakati usulan pergantian susunan anggota direksi dan anggota komisaris Jababeka. Usulan tersebut datang dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank (IDB) yang masing-masing memegang saham perseroan sebesar 6,287% dan 10,841%.

Akhirnya, pemegang 52,117% saham melalui voting menyetujui pengangkatan Sugiharto sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris. Hal tersebut menanadakan adanya acting in concert dan perubahan pengendalian dalam perseroan.

Perubahan tersebut terbilang menyalahi syarat dan kondisi notes yang diterbitkan oleh anak usaha perseroan, yaitu Jababeka International BV. 

Akibatnya, perseroan berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok notes US$300 juta atau setara Rp4,2 triliun ditambah kewajiban bunga.

Pada perdagangan Senin (22/7), saham KIJA ditutup naik 0,65% sebesar 2 poin ke level Rp310 per lembar. Kapitalisasi pasar saham KIJA mencapai Rp6,45 triliun dengan imbal hasil 40,91% dalam setahun terakhir.

Berikut tujuh pemegang saham yang menggugat:

No.

Pemegang Saham

Jumlah Saham

1

Lanny Arifin

28,676 juta saham

2

Handi Kurniawan

71,238 juta saham

3

Yanti Kurniawan

70,920 juta saham

4

Wiwin Kurniawan

57,536 juta saham

5

Christine Dewi

256,196 juta saham

6

Richard Budi Gunawan

216,693 juta saham

7

PT Multidana Venturindo Kapitanusa

322,519 juta saham

 

Total

1,023 miliar saham

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan