Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM darurat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan ikut melindungi dan merespons PPKM darurat. Akan ada beberapa stimulus yang digelontorkan pemerintah, salah satunya diskon listrik.
"Pada awal APBN Kita 2021 dulu, ditujukan hanya satu kuartal saja, yaitu kuartal I-2021 dengan diskon yang sama dengan tahun 2020. Pelanggan 450 VA dibebaskan, sedangkan 900 VA diberikan diskon 50%. Kemudian diperpanjang di kuartal II-2021, dengan diskon turun 50% untuk 450 VA dan 900 VA diskon 25%," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (2/7).
Maka, dengan adanya PPKM darurat ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang lagi diskon listrik 50% untuk pelanggan 450 VA dan diskon 25% untuk pelanggan 900 VA sampai kuartal III-2021. Dengan demikian, durasi stimulus ini diperpanjang sampai September 2021.
Kementerian Keuangan mencatat ada 32,6 juta pelanggan yang akan menerima stimulus ini. Untuk itu, akan dibutuhkan tambahan dana senilai Rp1,91 triliun.
"Alokasi untuk semester I-2021 yang sudah dibayarkan sampai Juni kemarin Rp5,67 triliun. Jadi, total diskon listrik membantu masyarakat adalah sebesar Rp7,58 triliun," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi 1,14 juta pengusaha dalam bentuk diskon rekening minimum dan biaya abonemen. Bantuan ini juga akan diperpanjang hingga September.
"Kami perpanjang hingga kurtal III-2021, meskipun dalam hal ini diskonnya diturunkan dari 100% ditanggung, sekarang 50% ditanggung," ucapnya.
Adapun untuk perpanjangan ini, akan dibutuhkan tambahan dana Rp420 miliar. Hingga semester I-2021, Kementerian Keuangan mencatat telah mengaver Rp1,27 triliun untuk stimulus ini. Dengan tambahan Rp420 miliar, maka total stimulus yang akan diberikan senilai Rp1,69 triliun.