Pemerintah telah memutuskan menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP). Bantuan ini menyasar pekerja pariwisata di enam sektor antara lain spa, hotel, biro perjalanan, dan penginapan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno, menyatakan, bantuan ditujukan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang tedaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM 2018-2020.
"Bantuan ini sebagai antisipasi, terutama nanti saat-saat kita mengalami PPKM Level 3 serentak saat libur Nataru. Mereka membutuhkan bantuan ini," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin (22/11).
Pendaftaran BPUP telah dibuka pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup. kemenparekraf.go.id. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring. "Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri serta memanfaatkan bantuan yang diterima," ujarnya.
Sandi tak memungkiri adanya keluhan dari dunia usaha terkait pembatasan ini. Namun, langkah tegas harus diambil karena Indonesia tak mau menghadapi risiko kenaikan kasus seperti yang saat ini terjadi di Eropa.
Apalagi, ekonomi Indonesia salah satunya ditopang dari sektor pariwisata, tumbuh positif.
Di kuartal kedua, ekonomi tumbuh 7%, sementara di kuartal ketiga ekonomi juga tumbuh 3,5%. Untuk menjaga agar di kuartal keempat ini ekonomi tetap tumbuh beriringan dengan kesehatan, maka pemerintah memutuskan untuk tetap melakukan pembatasan sosial.