close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto ekon.go.id
icon caption
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto ekon.go.id
Bisnis
Senin, 29 November 2021 17:05

Presiden minta revisi UU Cipta Kerja masuk Prolegnas 2022

Keberadaan UU Cipta Kerja dinilai telah berdampak positif bagi perekonomian nasional.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi Undang-Undang Cipta Kerja masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas pada tahun depan, hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut perlu untuk direvisi.

Nantinya, tak hanya UU Cipta Kerja yang akan masuk dalam prolegnas tetapi juga UU turunannya, seperti UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Bapak Presiden berpesan agar pemerintah bersama DPR melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pascaputusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (29/11).

Dia menjelaskan Presiden Jokowi akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan. Apalagi keberadaan UU Cipta Kerja telah berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Realisasi investasi pada periode Januari-September 2021 tumbuh 7,8% secara tahunan (year-on-year). Capaian ini, lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Sebab hal itu, merupakan salah satu wujud dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pada periode tersebut, perkembangan realisasi investasi telah mencapai Rp659,4 triliun atau 73,3% dari target realisasi investasi yang diberikan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebesar Rp900 triliun," terang dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.

MK menilai, UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi. Maka, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun, sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja masih berlaku. 

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan