Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN). Inpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi proses percepatan pembangunan di daerah perbatasan Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro mengungkapkan, beleid tersebut akan ditandatangani presiden pada akhir Desember 2020 ini.
"Pada akhir tahun ini yang menjadi perhatian presiden insya Allah menandatangani Instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan atau apa yang kami sebut dengan Pusat Kawasan Strategis Nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto telah menyerahkan surat pengantar dari Kementerian Sekretariat Negara terkait Inpres baru presiden tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Setelah beleid itu diparaf oleh Mendagri dan disetujui Kepala Negara, maka pada awal 2021 sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait akan dikumpulkan oleh presiden untuk menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan di kawasan perbatasan negara. Terkhusus, di tiga lokasi PKSN seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jayapura.
"Pada awal tahun presiden akan mengumpulkan menteri terkait untuk diarahkan melaksanakan pembangunan di tiga lokasi Pusat Kegiatan Strategis Nasional tadi selama dua tahun," ujarnya.
Dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi telah mencantumkan sejumlah program yang harus dijalankan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Misalnya, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Desa, PDTT di tiga pusat Kegiatan Strategis Nasional.
"Tiga pusat kegiatan strategis nasional ini adalah bagian dari enam pusat kegiatan strategis nasional yang masuk dalam mayor projek presiden," tuturnya.